Dua orang pria yang merupakan gembong narkotika jaringan internasional, Rabu(16/1) sekitar pukul 04.30 WIB diamankan Polres Tanjung Balai. Keduanya pun terpaksa ditembak setelah melawan dan berusaha melarikan diri saat proses pengembangan.
Kapolres Tanjung Balai AKP Irfan Rifai SH SiK kepada Newscorner.id menyampaikan,dua tersangka yang diamankan yakni Rusdi alias TT(40) warga Jalan Letjend. Suprapto, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan seorang Warga Negara Malaysia an. Zulfikar alias Acong (35) warga Trengganu, Malaysia.
Keduanya diamankan dari Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dengan Barang Bukti 15 (lima belas) bungkus kemasan teh china merk GUANYIN WANG, diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 15.000 gram (15 Kg), 1 (satu) unit sepeda moror Honda Vario warna hitam BK 2662 QAI , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, tanpa nomor polisi , 1 (satu) buah tas warna hitam merk W Polo ,1 (satu) buah tas warna biru merk The Big Green Bag.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa akan adanya beberapa orang laki-laki dewasa yang membawa narkotika jenis shabu dari negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba, KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK. Pada saat akan diamankan kedua TSK masing-masing mengendarai sepeda motornya dan masing-masing membawa sebuah tas. Mengetahui akan ditangkap, kedua TSK berupaya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, namun berhasil diamankan oleh Team.
Dari hasil interogasi awal, diperoleh informasi dari Zulfikar diperoleh informasi bahwa Pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 05.00 WIB ianya menerima shabu dari seorang laki-laki di Malaysia yang berinisial PJ.
Selanjutnya ia dengan 2 orang lainnya yg berinisial UD dan AG (warga Indonesia) berangkat ke Indonesia dengan menggunakan boat.
Kemudian Rabu, tanggal 16 Januari 2019, sekitar pukul 03.30 WIB ianya tiba di perairan Indonesia, tepatnya di pinggir sungai Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Setibanya di pinggir sungai ianya sudah ditunggu oleh Rusdi yang menjemputnya. Selanjutnya keduanya dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor keluar menuju arah Teluk Nibung dengan membawa tas masing-masing yang berisi diduga shabu. Keduanya pun TSK diamankan oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Team Opsnal Sat Res Narkoba kemudian berupaya melakukan pengembangan, namun setibanya di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, TSK berupaya melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali dan tidak dihiraukan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua TSK.
Selanjutnya dilakukan upaya pertolongan dengan membawa kedua TSK dgn menggunakan ambulance ke RSU Dr T. Mansyur Tanjung Balai, namun diperjalanan kedua TSK meninggal dunia. (pol/vay)
Discussion about this post