Sebuah prestasi bagi polsek Parapat, Polres Simalungun yang berhasil menangkap seorang juru tulis judi jenis tebak angka( Togel)
Tersangka yakni S.Damanik (59) warga Jalan Air Limba, Desa Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Samosir diamankan nit reskrim Polsek Parapat, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 15:30 WIB.
Seperti dirilis, tersangka diamankan petugas dari salah satu warung milik warga di Jalan Haranggol, Kelurahan Tigaraja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun pada saat sedang menulis togel.
Setelah di amankan, petugas menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesr Rp.121.000, rupiah, 2 unit Handphone dan lembaran kertas hvs bertuliskan angka tebakan togel serta 5 lembar kertas kecil bertuliskan angka tebakan togel.
Selanjutnya tersangkaberikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Parapat untuk menjalani pemeriksaan. akibat perbuatannya tersangk dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Hingga saat ini tersangka masih mendekam disel tahan Polsek Parapat. (Hendri)




Discussion about this post