Meski pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO) tahun 2017 lalu, Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Minggu (18/03) akhirnya sukses menangkap seorang tersangka pencuran ternak lembu.
Disampaikan Humas Polres Simalungun, sebelumnya pada bulan Juni 2017 telah terjadi tindak pidana pencurian ternak lembu milik Seniman(30) Karyawan PT PP Lonsum Bahlias Estate.
Warga Pondok Manahul, Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu pun melaporkannya ke Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 108 / VI / 2017 / Simal Dagang, pada tanggal 5 Juni 2017 silam.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polsek Perdagangan sesuai keterangan korban dan saksi-saksi selanjutnya diketahui pelaku adalah SH alias Dion (28) warga Kampung Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan, pelaku sempat menghilang dan tidak berada dialamat yang diketahui, hingga Polsek Perdagangan pun mengeluarkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang).
Lebih lanjut disampaikan Humas, menurut Kapolsek Perdagangan AKP. DANIEL ARTASASTA TAMBUNAN,S.H.,S.I.K, pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekitar pukul 22.30 WIB, Penyidik Polsek Perdagangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama inisial SH sudah kembali ke rumahnya.
Lalu penyidik bersama angota lidik menuju sasaran tepatnya di areal kebun kelapa sawit PT. PP Lonsum Bahlias Estate Nagori Bahlias Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Senin (19/3) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DPO dimaksud dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Perdagangan untuk Proses Hukum.
Polsek Perdagangan mengamankan Barang Bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut berupa 1 (satu) ekor lembu jantan, 1 (Satu) unit mobil Avanza warna hitam Nomor polisi BK 1471 MT.(Pol/Vay)




Discussion about this post