Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Nias selatan berlangsung di Hall Defnas Jalan Pramuka, Kelurahan Telukdalam, Kabupaten Nias selatan Minggu, 05/05/2019.
Pada kesempatan ini terungkaplah kedok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hibala tidak melakukan pengisian DA.1, kejadian ini berawal ketika Pimpinan sidang rapat pleno terbuka, Yulianus Gulo meminta PPK Hibala membacakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara namun tidak dilakukan oleh PPK Hibala. Akibat hal itu, para saksi Parpol dan Caleg mencurigai PPK Hibala karena tidak mau membacakan DA.1.
Ketika PPK Hibala tidak bersedia membacakan DA.1 akhirnya para saksi dari Parpol meminta KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nisel agar merekomendasikan untuk membuka C1 Plano. Hal itu disetujui oleh KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Atas permintaan para saksi dari Parpol, KPU Kabupaten Nias Selatan segera memerintahkan para PPK Hibala untuk membuka C1 plano yang ada didalam kotak suara.Ini dilakukan untuk menghindari asumsi negatif serta menjamin rasa keadilan bagi para saksi Parpol dan Caleg.
Pimpinan Sidang pleno terbuka pemilu 2019 Yilianus Gulo terus memerintahkan PPK Hibala agar membuka C1 plano, namun PPK Hibala tetap tidak mengindahkannya.
Karena tidak diindahkan maka Pihak KPUD Nisel akhirnya memutuskan untuk mengambil alih tugas PPK Hibala dan memerintahkan Sekretariat KPUD Kabupaten Nias Selatan untuk membacakan C1 plano perolehan suara dari Kecamatan Hibala, Setelah dibuka C1 plano ternyata hasil perolehan suara tidak sesuai data dari PPK Hibala dengan hasil dari pembacaan C1 plano.
Anehnya, saat kotak suara dibuka, disana ditemukan DA.1 untuk DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi tidak terisi.
Pada kesempatan itu, sejumlah saksi dari Partai Politik dan Saksi dari para Caleg, meminta KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan agar memeriksa para PPK Hibala karena terindikasi pelanggaran Kode etik. (sit duha)




Discussion about this post