Sempat berusaha kabur dan melawan saat ditangkap, SH (40) pria yang dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap duabelas orang anak ini akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
SH ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapsel dari pelariannya pada Jumat (16/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat penangkapan Tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke RS untuk dulakukan pengobatan dan selanjutnya ke Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan,” Jelas Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa.
Disampaikan Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan sementara, aksi keji yang dilakukan oleh tersangka terhadap dua belas anak yang menjadi korban tersebut sudah berlangsung sejak bulan juli 2017 silam.
Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh ROS (49) warga Desa Batu Gana, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta.
Masih berdasarkan penjelasan Kasat, pada Sabtu (3/3) sekitar pukul 14.00 WIB, ROS yang merupakan ibu orang tua korban MAHS merasa curiga dengan perilaku korban.
Ia pun anaknya, MAHS pun mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli pelaku an SH dengan cara memasukkan alat kelamin terlapor ke dalam dubur korban dan sudah dilakukan berulang kali sejak bulan juli 2017.
Pelaku merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan dikenal oleh korbannya.
Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada alat vitalnya serta mengalami trauma dan ketakutan.
Sejauh ini ada sekitar dua belas anak yang sudah terdata dan melaporkan kebejatan pelaku.
Ada pun korban yang sudah di ketahui ialah KSS (12) HS (12) UHS (12) APS (11) GA (11) AT (11) MRH (10) KAP (10) AMS (10) S (6) ZH (13) MAHS (9).
Kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap SH.(Vay)
Discussion about this post