Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) milik Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun di persawahan Dusun Aek Nauli, Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, menjadi sorotan publik.
Masyarakat menilai, proyek tersebut sarat manipulasi dan mark-up lantaran volume bangunan serta komposisi bangunan diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran yang digunakan.
“Dana sebesar ini terlalu besar untuk bangunan seperti ini, pak. Apalagi, tembok ini hanya di satu sisi saja. Jangan-jangan komposisinya asal-asalan juga ini,” gerutu Wanto, warga sekitar yang melintasi proyek tersebut sebelum menuju ke ladangnya.
Pantauan di lokasi, Senin (7/5) sekitar pukul 14.00 WIB, proyek pembangunan sepanjang 297 meter dan berbiaya Rp 136 juta tersebut telah dikerjakan sepanjang 295 meter atau kurang 2 meter lagi oleh CV Indo Orima. Sedangkan dana proyek, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018.
Hal senada juga diutarakan Demson Manurung ST. Pria yang berprofesi sebagai Konsultan ini mengatakan bahwa dugaan mark-up pantas disematkan pada proyek itu.
“Sebab, panjang dan volume bangunan yang hanya seukuran begitu dengan dana 136 juta terlalu berlebihan. Apalagi tinggi temboknya tidak sampai satu meter,” kata Demson kepada wartawan.
Sementara itu, P Tarigan ST selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa proyek tersebut.
“Nanti akan kami suruh ditambahi panjangnya yang 2 meter itu, lae. Sampai sesuai dengan RAB. Bila tidak dikerjakan kita tidak akan membayarkan,” kata Tarigan ketika ditemui di kantornya, Senin (07/5).
Terpisah, Jendri Saragih selaku Panitia Pembuat Komitment (PPK) Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp belum dapat memberi penjelasan dan mengaku bahwa dirinya sedang di luar kota. “Saya di luar kota, pak. Nanti akan saya tinjau,” balasnya. (Turnip)



Discussion about this post