PT Hijau Pryaw Perdana (HPP) di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) diduga menggunakan pasir ilegal untuk membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kecamatan Panai Tengah. Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamat Indonesia (LSM API), dugaan tersebut dilaporkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut.
Melalui Kantor Cabang Wilayah IV Rantauprapat, Dinas ESDM Sumut menyurati Manajemen PT HPP tertanggal 18 Juni 2019.
Kepala Tata Usaha (KTU) Cabang Wilayah IV Dinas ESDM Sumut, Z Peranginangin, Selasa (30/7) menerangkan, dalam surat kepada PT HPP disebutkan, agar setiap yang memanfaatkan dan mengelola bahan galian batuan sumber daya mineral, wajib dari tambang yang sah.
“Mereka kita imbau agar menggunakan material galian tambang yang legal, berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),” terangnya.
Peranginangin juga mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas jika PT HPP masih menerima material dari usaha pertambangan tidak berizin.
“Surat pertama sudah kita layangkan. Jika nantinya terbukti, maka siap-siap menanggung resikonya, Itu perbuatan pidana,” tegas Peranginangin.
Sebelumnya, Ketua LSM API Labuhanbatu, Muslim Manik menerangkan, tertanggal 29 Mei 2019, melalui API Bilah Hilir, pihaknya melayangkan permintaan klarifikasi kedua kepada PT HPP dan lembaga lainnya terkait dugaan penggunaan pasir ilegal untuk membangun PMKS di atas lahan seluas dua hektare.
Dalam surat tersebut juga dibeberkan, dari kebutuhan pasir sekitar 20.000 meter kubik, diketahui sebahagian besar dibeli dari dua lokasi tambang galian tidak berizin, yakni dari Kecamatan Pangkatan dan Negeri Lama.
Sedangkan sekitar 6.600 meter kubik pasir diperoleh dari usaha galian milik ZS yang berlokasi di Sungai Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Juga dari milik MS di Sungai Bilah Dusun Bukit Medan, desa yang sama.
“Semua data investigasi kawan-kawan, dilengkapi bukti rekaman. Pidananya melekat kepada penambang ilegal, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Kepala (Askep) PT HPP Eko Yuwono yang dikonfirmasi, Rabu (31/7) menerangkan, sepanjang pihak kontraktor melengkapi surat sebagai rekanan, termasuk dukungan material, pihaknya menilai itulah prosedur perusahaan.
Terkait dugaan sebagian besar pasir berasal dari galian ilegal, Eko menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab rekanan yang telah menyelesaikan timbunan dasar pembangunan PMKS.
“Kalau mengenai itu, ya rekanan yang bertanggung jawab. Kita terima material dari usaha berizin, dan itu syarat mutlak. Kalau kontraktor ambil dari usaha ilegal, merekalah yang berurusan,” terangnya saat dihubungi via telepon seluler. (Dian)




Discussion about this post