Pulang kampung setelah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Munawir (30) hanya membawa uang tunai sebesar Rp800 ribu ditambah 302 Ringgit Malaysia. Namun, barang yang dibawanya, nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp8 miliar lebih. Soalnya, barang yang dibawa pria warga Desa Paloh Mapree Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggro Aceh Daru
ssalam, berupa sabu-sabu yang beratnya 8,238 kilogram.
Namun ternyata, perjalanannya tidak mulus. Munawir yang pulang kampung via Tanjungbalai melalui jalur ilegal itu, ditangkap polisi, Rabu (24/7) sore. Kronologis penangkapan Munawir plus barang bukti dipaparkan Polres Tanjungbalai, di halaman apel Polres Tanjungbalai, Jalan Sudirman Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (25/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Konferensi pers penangkapan TKI dan pengungkapan kasus narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Irpan Rifai SH SIK MM.
Diterangkan, tertangkap dan terungkapnya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil kerja Satintelkam Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Satpol Airud Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan kasus tersebut diawali, Rabu (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB, personil Sat Intelkam Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan atas informasi adanya narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah Tanjungbalai, yang dibawa TKI yang kembali ke Tanjungbalai melalui jalur ilegal.
Sekitar 15 menit kemudian, di tangkahan H Alim, di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota polisi menemukan satu unit kapal bermesin dompeng yang baru bersandar. Diketahui, kapal tersebut mengangkut para TKI yang masuk ke Tanjungbalai melalui jalur ilegal.
Setelah diperiksa, ada 43 orang TKI ilegal ditambah dua orang nahkoda. Ke 45 orang tersebut segera diamankan di Ruang Sat Intelkam Polres Tanjungbalai. Lantas, para TKI, nahkoda, dan seluruh barang bawaan diperiksa.
Ternyata, di salah satu tas milik TKI asal Aceh, Munawir, ditemukan bungkusan mencurigakan. Ada 8 bungkus, yakni 6 bungkus dalam kemasan susu dan 2 bungkus lainnya berbalut lakban merah.
Setelah dilakukan tes uji kandungan zat, dipastikan isi bungkusan tersebut merupakan sabu-sabu dengan berat 8 kilogram. Selanjutnya pemilik bungkusan, yakni Munawir beserta barang bawaannya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. Sedangkan 42 TKI ilegal lainnya diserahkan ke pihak Imgrasi Kota Tanjungbalai.
Munawir sendiri, setelah menjalani tes urine, terbukti positif menggunakan narkoba.
Selain sabu, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit handphone, paspor., dompet, satu unit notebook, jam tangan, dan uang tunai Rp800 ribu dan 302 Ringgit Malaysia. (Rivay)
.
Discussion about this post