Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pihak Manajemen Ramayana bersama Dinas Perhubungan, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas, dan Dinas Pendapatan Daerah.
Ketua Komisi III, Denny Torang Siahaan, bersama anggota menerima surat keberatan dari pihak Manajemen Ramayana sehingga pada hari ini Kamis (31/10/2019) dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui inti permasalahan.
Pihak Manajemen Ramayana merasa resah dengan adanya pengalihan arus lalu lintas pada Jalan Sutomo, Jalan Pantoan, dan Jalan Pattimura, yang dominan disekitaran Ramayana. Hal ini membuat berkurangnya parameter konsumen yang berdampak pada omset penjualan barang yang ada di Ramayana.
Manager Ramayana, Samsul, menjelaskan semenjak adanya peralihan arus lalu lintas, tingkat konsumen yang ingin berbelanja ke Ramayana menurun drastis. Jikalau hal ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada pengangguran secara besar-besaran. Ia berharap kepada Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dispenda, Dinas Perhubungan, Kepolisian melalui Satlantas, dan DPRD, agar keluhan mereka didengarkan.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Resor Pematangsiantar, Septian, mengatakan bahwa rekayasa pengalihan arus lalu lintas sudah dilaksanakan sejak bulan Mei tahun 2019. Ia juga membenarkan bahwa tidak pernah mengundang pihak Manajemen Ramayana untuk adanya rekayasa pengalihan arus lali lintas disekitar Ramayana. Rekayasa pengalihan arus lalu lintas menurutnya masih sebatas internak dengan pihak Dinas Perhubungan dan PolPP Kota Pematangsiantar.
Abidin Damanik mewakili Dinas Perhubungan menambahkan bahwasanya rekayasa lalu lintas tersebut untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
“Dulunya yang mengakibatkan kemacetan karena adanya pertemuan arus lalu lintas dari Jalan Sang Naualuh, Jalan Pantoan ke Jalan Pattimura dan Jalan Sutomo,” terangnya.
Anggota Komisi III mempertanyakan keberadaan loket angkutan umum dan juga pedagang kaki lima yang berada disana.
“Sebelum kita lanjutkan pembahasan persoalan dengan adanya pengalihan arus lalu lintas, inti Kota kita sekarang jadi pool angkutan umum dan shelter. Kita dudukkan dulu persoalan titik kemacetan di Kota. Kenapa gak ditertibkan terlebih dahulu pool angkutan disana seperti pool Intra, Paradep Taxi, Halkit Taxi, dll. Kemudian, untuk PAD Kota, kami perlu bertanya apakah Ramayana berkontribusi terhadap PAD Kota? Untuk apa dibahas persoalan ini kalau Ramayana tidak berkontribusi.
Pihak Ramayana melalui Samsul menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkontribusi dan mengikuti aturan yang ada, seperti PBB, Royalti, Pajak Reklame/iklan, dan menghibahkan dua mobil pengangkut sampah.
Dinas Pendapatan Daerah menerangkan untuk kontribusi ke PAD Pemko, Ramayana mengeluarkan anggaran royalti sebesar Rp 56 Juta per tahun sejak 2004 sampai 2019. Perjanjian sebelumnya, dengan anggaran sebesar Rp 56 Juta hanya berlaku selama 5 tahun.
Selama dua jam kurang lebih mediasi Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dengan pihak manajemen Ramayana, anggota Komisi III mengakhiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memberikan kesimpulan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempertimbangkan permasalahan pihak Ramayana, kemudian untuk arus lalu lintas agar dilakukan secara temporeri dan menertibkan pedagang kaki lima, loket bus, kemudian untuk jangka panjang agar dibuat jembatan layang. (Dedi Damanik)




Discussion about this post