Asahan | Dalam aksinya Bintara Pembina Desa untuk memerangi wabah virus corona atau Covid-19, maka Serda M.Sagala bersama Koptu Suwanto selaku Babinsa Koramil 13/Buntu Pane jajaran Kodim 0208/Asahan turut serta melaksanakan kegiatan razia operasi yustisi yang tercantum di Pergub No 34 tahun 2020 dan Perbup No 25 tahun 2020 tentang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 kepada seluruh masyarakat yang berkendara di Jalan Besar Tinggi Raja, tepatnya di Kecamatan Tinggi, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/09/2020).
Dengan sasaran pejalan kaki di Jalan Besar Tinggi Raja dan pengendara yang melintas, dalam Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 kali ini, mendapatkan 3 pelanggar diantara 1 orang yang tidak menggunakan masker dan 2 orang pengendara yang melintas di tidak memakai masker, dengan sanksi berupa teguran.Menurut Babinsa Serda M.Sagala saat di hubungi media, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 sehingga angka pasien positif bisa ditekan.
Lebih lanjut Babinsa Koptu Suwanto mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Tinggi Rana menerima dengan baik dalam Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk menuju hidup baru yang lebih maju. Adapun komponen-komponen yang turut serta melaksanakan kegiatan tersebut ialah Sekretaris Camat Tinggi Raja, Kanit Sabhara Polsek Prapat Janji, BabinKoramil 13/Buntu Pane, dan Babinkamtibmas Polsek Prapat Janji.




Discussion about this post