Aksi kejahatan Ridwan Rumahorbo (35) warga Jalan Titi Layang Pasar IV Gang Kompak, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak mengantarkannya ke balik jeruji tahanan Polsek Patumbak.
Tak hanya itu, kaki pria ini pun dijebol peluru team Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak. Sebelumnya Jum’at (12/7/2019) malam,
ia membongkar gudang elektronik YCH, di Jalan MG.Manurung, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ridwan diciduk team (Pegasus) Polsek Patumbak atas laporan David Janeiro Seares (37) warga Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan nomor : LP/506/VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak tanggal 9 Juli 2019.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK menyampaikan kepada Newscorner.id pada Minggu (14/7) malam mengatakan pihaknya tidak main – main dalam memberantas kriminal yang sudah meresahkan masyarakat. Kita ingin masyarakat aman dan nyaman.
“Tim (Pegasus) Polsek Patumbak telah berhasil mengamankan pelaku Ridwan. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kompressor, empat velk truk, 10 ring dan enam unit As stir truk,” terang AKP Ginanjar Fitriadi
Tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Panglima Denai.
“Tim Pegasus bergerak cepat kejalan Panglima Denai dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari keterangan pelaku bahwa merekalah yang melakukan pembongkaran gudang elektronik YCH milik korban,” sebut Kapolsek
Saat proses pengembangan kasus tersebut pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Tim Pegasus dengan gerak cepat , memberikan peringatan lalu mengambil tindakan tegas dan tetukur dengan menembak betis kanan pelaku.
Discussion about this post