Seorang pria yang dilaporkan atas kasus penggelapan diciduk polisi, ia diduga telah meggelapkan sepedamotor kekasihnya. Riki Armanda Sitepu (23) warga Dusun Bangun Mulia, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Bingai Polres Binjai.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu (19/9), bahwa pihakk kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka pelaku penggelapan sepeda motor kekasihnya.
Peristiwa penggelapan sepeda motor itu terjadi di Dusun Banrejo, Desa Emplasment Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Riki Dilaporkan oleh Shella Yurika (22) warga Jalan Sei Mencirim, Lingkungan VI Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Kejadian itu bermula saat Shella Yurika bersama Riki Atmanda Sitepu pergi ke Kuala dn jalan-jalan ke Binjai, lalu pergi ke Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Di sana Shella pun mengatakan kepada Riki Armanda ia mengantuk lalu tidur di Pondok Supendi, akhirnya pelapor terbangun dan melihat sepeda motornya serta terlapor sudah tidak ada lagi.
Lalu, polisi yang menerima laporan atas perintah Kapolsek Iptu Rismanto J Purba SH MH MKn kepada Kanit Reskrim Ipda MM Kataren, menangkap pelaku, saat berada di warung kopi di Dusun 1 Dalan Naman, Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.




Discussion about this post