Dua Napi Lapas Siborongborong, Sumatera Utara (Sumut) menggunakan Hp dari balik jeruji besi. Mereka melakukan aksi penipuan dengan hasil ratusan juta rupiah.
“Mereka melakukan aksinya dari Lapas Siborongborong, Sumatera Utara dan bekerjasama dengan jaringan yang di luar. Dari lima pelaku itu, tiga di antaranya adalah satu keluarga. Mereka semua warga Tebing Tinggi, Medan,” kata Dirkrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jend Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Jumat (22/2/2019).
Dua tersangka yang berada di dalam Lapas itu ialah Ripin Damanik, dan Surya. Mereka berdua menjalankan aksi penipuan itu dengan cara mengaku sebagai polisi yang berniat menjual mobil mewah hasil lelang seharga Rp 138 juta.
Kemudian tiga orang tersangka lainnya bernama Rido Damanik, Rimadona, dan Aditya Pratama selaku jaringan luar yang berperan menyediakan buku tabungan.
“Peran para tersangka ini berbeda-beda. Untuk dua tersangka dari balik Lapas tugasnya hanya menelpon korbannya. Lalu untuk tiga tersangka yang di luar bertugas menyediakan buku tabungan. Untuk mempelancarkan aksinya mereka mencatut sebagai polisi berpangkat Kapolsek agar korban percaya,” ujar Edi.
Penangkapan kelima tersangka penipuan via telpon itu berhasil diungkap polisi setelah adanya laporan dari korban berinisial N warga Kota Jambi. Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya kelima tersangka ditangkap di Medan secara terpisah.




Discussion about this post