“Dari kelima pelaku ini tiga di antara mereka merupakan satu keluarga yaitu, Ripin Damanik (suami) yang berada di penjara atas kasus narkoba, lalu Rimadona (istri) dan Rido Damanik (anak). Kemudian dua tersangka lagi Surya yang berada di lapas bersama Ripin Damanik, serta Aditya Pratama temannya Rido yang berada di luar lapas,” terang Edi
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM dan beberapa buku tabungan dari beberapa bank. Kasus ini juga masih terus diselidiki oleh petugas karena melibatkan pihak napi yang berada didalam lapas.
Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan pasal 378 jo pasal 56 dan pasal 480 ayat 1 KUHP serta UU ITE dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
sumber: detik.com




Discussion about this post