Usia mereka tak lagi muda, Indra Surbakti alias Ref (40) dan Roland Hutabarat (58) warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, diciduk, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, keduanya ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba pada Selasa(24/9) malam.
Menurut keterangan, dari pihak kepolisian, pada Rabu(25/9) malam, mengatakan awalnya pada Selasa (24/9) sekitar pukul 21:00 WIB petugas Sat Narkoba Polres Siantar, yang mendapat informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan di jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung menyergap dan mengamankan kedua tersangka, dari dalam rumah, dari tersangka dan di sejumlah tempat petugas berhasil menemukan barang bukti keseluruhan
17 paket Narkotika diduga jenis ganja dibungkus plastik klip dengan berat bruto : 24,15 gram, 1 paket ganja seberat 1,19 gram, 1 unit hanephone , uang tunai Rp. 65.000,- rupiah serta jaket milik tersangka.
Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa ganja tersebut adalah milik, mereka. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.
” Kedua tersangka, diamanakan dari dalam rumah, dan barang bukti ditemukan dari beberpa lokasi, di rumah tersebut. Usai dilakukan penggeledahan kemudian kedua tersangka langsung dibawa ke Markas untuk diproses lebih lanjut,” kata Aipda Napena Soerbakti.(Hendri)
Discussion about this post