Penggerebekan terhadap rumah yang kerap djadikan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba dilakukan oleh Kodim 0203/Langkat. Sebanyak tujuh orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti.
Dari ke tujuh orang yang diamanakan, satu diantaranya merupakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Untuk medio Januari 2019 ini, Kodim Langkat sudah dua kali melakukan pengungkapan jaringan dan peredaran sabu.
Kali kedua ini, Selasa (22/01) petugas Unit Intel Kodim 0203/Lkt juga berhasil menggerebek lokasi yang diduga dijadikan ‘sarang narkoba’ di Dusun 15 Kita Bersama, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dandim 0203/Lkt Letkol Inf Syamsul Alam. SE melalui Dan Unit Inteldim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Adanya informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Pasi Intel dan Dandim 0203/Lkt Letkol Inf Syamsul Alam.SE. Setelah dilakukan briefing di Aula Kantor Koramil 07/Stabat, disiapkan penggerebekan terhadap lokasi tersebut.
Dipimpin Dan Unit Inteldim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal, seluruh anggota yang tergabung dalam tim langsung bergerak menuju sasaran dengan menggunakan 3 mobil, 12 personel dan dibackup 2 orang personel dari BNN Langkat (Bripka IM Siregar dan Bripka Samsul Riadi) untuk menuju sasaran di wilayah Kecamatan Besitang.
“Selanjutnya kita lakukan undercover buy untuk transaksi dengan target yang diketahui bernama Julian (29 tahun) warga Gang Jamil Dusun 15 Kita Bersama, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, hasilnya kita berhasil meringkus Julian dan anggota yang lainnya menuju lokasi sasaran lainnya, “ungkap Defrinal.
Kemudian, atas pengakuan pelaku yang diringkus sebelumnya kita lakukan penggeledahan di rumah Yuni Anggraeni (23 ) di Jalan Jalinsum Besitang Dusun 15 Kita Bersama, Desa Halaban .
“Saat digeledah, tidak didapati barang bukti namun Yuni berperan sebagai penghubung (kurir) antara Ipul ke Putra (melarikan diri),” jelasnya.
Dalam penggeledahan di rumah Julian,dengan disaksikan Ponidi ( Kepala Dusun 15 Kita Bersama Desa Halaban), saat itu didapat tersangka lain yaitu Ipul dan Dede dan 3 orang lainnya yang diduga sebagai pembeli narkoba.
“Para pelaku yang diamankan dan barang bukti langsung diboyong ke Makodim 0203/Lkt guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Para pelaku yang diamankan dalam kasus dugaan terlibat narkoba diantaranya Juliansyah alias Liyan (29), Yuni Anggraeni alias Yuni (23) keduanya warga Dusun 15 Kita Bersama, Besitang.
Pelaku lainnya M. Saifullah alias Ipul (46) warga Jalan Kota Lintang Bawang Kab. Aceh Tamiang, Efendi alias Fendot (25) warga Dusun 15 Kita Bersama Ds. Halaban.
Pihaknya juga mengamankan Malkanudin Harahap alias Malkhan (38 tahun) Pegawai Lapas Kuala Simpang yang beralamat di Kuala Aceh Tamiang. Pria ini ditangkap di rumah Julian.
Pengungkapan dan penangkapan tersangka terus dilakukan, Khairul Razak alias Irul (26) warga Jalan Soekarno Hatta Lamreng Banda Aceh dan Agustin Sanjaya alias Ikhsan (26) warga Dusun 15 kita Bersama, Besitang juga diamankan.
“Barang bukti yang kita amankan yakni narkoba jenis sabu-sabu didalam 2 plastik bening yang setelah ditimbang seberat 10,2 gram,satu Unit Mobil Inova warna hitam BK 1029 PE, uang tunai Rp 6.080.000, 8 buah hp berbagai merk, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah ATM dan buku tabungan BCA,1 Buah STNK Mobil Taft Roky Yance.37 LB dan STNK SPM roda 2 BK 6326 US an.Amsir Yance,”ungkap Defrinal.
Sementara itu saat penangkapan, kata Defrinal ada tersangka lain yakni Putra (29) warga Dusun 15 Kita Bersama yang melarikan diri. Ia berperan sebagai perantara Narkoba dari Yuni kepada Julian.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendataan para tersangka akan kita serahkan ke BNN, “tandasnya. (Pen/Vay)




Discussion about this post