Reklame/iklan berbentuk Videotron atau layar monitor besar yang berada di Jalan Pantoan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, mendapat desakan dari Organisasi Sahabat Lingkungan agar Izin Penyelenggara Reklame (IPR) dicabut.
Organisasi Sahabat Lingkungan melalui, Nico Sinaga, Koordinator SaLing, mengatakan reklame/iklan tersebut sebagai unsur kesengajaan dipasang Galan Mild sebagai bagian dari kegiatan bisnis pemasaran dan penjualan rokok milik Wismilak Group atau Galan Mild.
Saat dikonfirmasi terkait izin (IPR) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bidang Perizinan, Mardiana, mengatakan lokasi Videotron tersebut berada dalam lokasi yang tepat dan sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Walikota (Perwa) tahun 2017.
“Videotron itu berada di Jalan Pantoan, bukan berada di Jalan Protokol. Sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Walikota bernomor 503/3729/VI/2017 tidak ada unsur pelanggaran peraturan disana,” ucapnya. Kamis (3/10/2019).
Ketika disinggung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak terhadap bahaya rokok dilaksanakan secara terpadu melalui kegiatan pencegahan, Mardiana berkelit pada acuan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota.
Menurut salah seorang Alumni SMAN 4 Kota Pematangsiantar, DD mengatakan bahwa posisi Videotron tersebut mengarah pada lingkungan pendidikan disana seperti SDN 122350 dan SMAN 4 Kota Pematangsiantar. DD mengatakan ketika melihat isi reklame/iklan pada Videotron tersebut ada indikasi dan berpotensi merusak generasi.
“Isi reklame/iklan yang di Videotron tersebut, ada pertandingan gala catur, dan ada brand/merk rokok disana. Analoginya seperti ini, ketika seorang anak melihat orang dewasa melakukan satu kegiatan, sang anak akan mengingat apa yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut. Jadi, didalam reklame/iklan tersebut ada orang yang sedang bermain catur, kemudian ada brand/merk rokok. Apalagi lokasinya dekat dengan lingkungan pendidikan. Ini tidak sesuai dengan PP No 109 tahun 2012,” ucapnya. Sabtu (5/10/2019). (Dedi Damanik)




Discussion about this post