Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Saling Desak Izin Videotron Rokok Dekat Sekolah di Siantar Dicabut

Saling Desak Izin Videotron Rokok Dekat Sekolah di Siantar Dicabut

Editor: NEWSCORNER.ID
5 Oktober 2019 | 18:30 WIB
in NEWS
0
Iklan
58
SHARES
15
VIEWS

 

Reklame/iklan berbentuk Videotron atau layar monitor besar yang berada di Jalan Pantoan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, mendapat desakan dari Organisasi Sahabat Lingkungan agar Izin Penyelenggara Reklame (IPR) dicabut.

Organisasi Sahabat Lingkungan melalui, Nico Sinaga, Koordinator SaLing, mengatakan reklame/iklan tersebut sebagai unsur kesengajaan dipasang Galan Mild sebagai bagian dari kegiatan bisnis pemasaran dan penjualan rokok milik Wismilak Group atau Galan Mild.

Saat dikonfirmasi terkait izin (IPR) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Bidang Perizinan, Mardiana, mengatakan lokasi Videotron tersebut berada dalam lokasi yang tepat dan sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Walikota (Perwa) tahun 2017.

“Videotron itu berada di Jalan Pantoan, bukan berada di Jalan Protokol. Sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Walikota bernomor 503/3729/VI/2017 tidak ada unsur pelanggaran peraturan disana,” ucapnya. Kamis (3/10/2019).

Ketika disinggung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak terhadap bahaya rokok dilaksanakan secara terpadu melalui kegiatan pencegahan, Mardiana berkelit pada acuan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota.

Menurut salah seorang Alumni SMAN 4 Kota Pematangsiantar, DD mengatakan bahwa posisi Videotron tersebut mengarah pada lingkungan pendidikan disana seperti SDN 122350 dan SMAN 4 Kota Pematangsiantar. DD mengatakan ketika melihat isi reklame/iklan pada Videotron tersebut ada indikasi dan berpotensi merusak generasi.

“Isi reklame/iklan yang di Videotron tersebut, ada pertandingan gala catur, dan ada brand/merk rokok disana. Analoginya seperti ini, ketika seorang anak melihat orang dewasa melakukan satu kegiatan, sang anak akan mengingat apa yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut. Jadi, didalam reklame/iklan tersebut ada orang yang sedang bermain catur, kemudian ada brand/merk rokok. Apalagi lokasinya dekat dengan lingkungan pendidikan. Ini tidak sesuai dengan PP No 109 tahun 2012,” ucapnya. Sabtu (5/10/2019). (Dedi Damanik)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Polsek Gunung Malela Bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rp46,24 Juta, Pelaku Ditangkap di Riau

5 Agustus 2026 | 14:06 WIB
NEWS

Musyawarah ke-1: Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias Periode 2026-2029

5 Agustus 2026 | 11:25 WIB
NEWS

Alvin Generasi Pemuda Ucapkan Selamat Kepada Rony Simbolon Jabat Kembali Ketua DPD IPK Kota Siantar

5 Agustus 2026 | 10:15 WIB
MEDAN CORNER

Premanisme hingga Prostitusi Dibongkar, Polrestabes Medan Catat 181 Pengungkapan Operasi Pekat

4 Agustus 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Lukisan Sisingamangaraja XII Jadi Simbol Sinergi dalam Audiensi DPC AMS XII dengan Kapolrestabes Medan

4 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Siantar

Polsek Siantar Selatan Ambil Peran Aktif Sukseskan Gebyar IVA Test, Perkuat Sinergi Cegah Kanker Serviks

4 Agustus 2026 | 10:48 WIB
MEDAN CORNER

64 Paket Ganja Disembunyikan di Pohon Bambu, Polisi Buru Pemasok

4 Agustus 2026 | 10:39 WIB
NEWS

Ruang Digital: Medan Tempur Baru yang Tak Mengenal Gencatan Senjata

4 Agustus 2026 | 10:08 WIB
MEDAN CORNER

Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu, Fakta Baru Terungkap dalam Prarekonstruksi Helen’s Night Mart

4 Agustus 2026 | 09:33 WIB
MEDAN CORNER

Pemasok Vape Narkoba di Helen’s Night Mart Medan Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

4 Agustus 2026 | 08:02 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Pod Getar Ditangkap, 250 Pengunjung Dites Urine, Helen’s Night Mart Disegel

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Ambil Bagian dalam Car Free Day Perdana di Belawan, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Sinergi Antarinstansi

2 Agustus 2026 | 20:48 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport