Sat Narkoba Polres Siantar kembali meringkus seorang pengedar sabu, kali ini polisi menangkap Rio Efendi (22) yang beroperasi di di Jalan Ariari Omas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba .
Penangkapan terhadap warga Jalan Medan Km 7,5 Simpang Koperasi, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba ini berlangsung Jumat( 20/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap, saat hendak ditangkap, Rio sempat berusaha melarikan diri.
“Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai. dan pada saat ditangkap laki-laki tersebut melarikan diri dan langsung dikejar Personil Sat Narkoba. Saat melarikan diri laki-laki yang dicurigai tersebut menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya,” jelas kasat.
Pria yang kemudian diketahui bernama Rio Efendi mdisuruh mengambil benda yang sempat dibuangnya.
Ternyata benda tersebut berupa 1 (satu) buah kertas timah rokok yang didalamnya ada 1 (satu) paket sabu. Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia dan Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Rio dania pun mengakui masih ada menyimpan sabu lainnya.
Personil Sat Narkoba selanjutnya membawa Rio ke belakang rumah warga dan menemukan didalam goni yang tergantung didinding ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudam Garam yang berisi 2 (dua) batang rokok Gudang Garam dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) paket sabu.
Dari lokasi penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan serta ungkap jaring.(Vay)


Discussion about this post