Untuk menciptakan rasa nyaman dan wilayah yang kondusif, Satpol PP Kota Siantar bersama personil Polres Siantar, Den POM I/1 Siantar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Bagian Humas dan Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, melaksanakan razia sejumlah tempat kos, Selasa (06/11/2018).
Dalam razia yang dilaksanakan di 10 lokasi itu, Satpol PP berhasil menngamankan 9 orang terdiri dari 3 pria dan 6 wanita yang tidak memiliki identitas diri.
Seluruhnya diamankan di lokasi berbeda yakni 2 orang diamankan dari tempat kos yang ada di Jalan Cahaya, Kecamatan Siantar Sitalasari dan 1 orang dijaring dari tempat kos Pink di Jalan Surya, Kecamatan Siantar Sitalasari, 3 orang dari tempat kos di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Sat Pol PP Kota Siantar, Abidin Damanik SH menjelaskan bahwa 9 orang yang diamankan hanya karena tidak memiliki identitas diri dan pihaknya tidak ada menemukan penghuni kos yang sedang kumpul kebo.
9 orang yang dijaring langsung dibawa ke kantor Sat Pol PP di Jalan Adam Malik, untuk diberi pembinaan serta menyarankan agar mengurus surat identitas diri serta membuat pernyataan dihadapan penanggungjawab agar segera mengurus kartu identitas.
“Ada 10 tempat kos yang kita datangi. Ada 9 orang yang diamankan. 6 perempuan dan 3 laki-laki, karena tidak memiliki identitas,” ucapnya.
Lebih lanjut Abidin Damanik mengingatkan pemilik rumah kos, agar tidak menerima tamu yang tidak memiliki KTP. Karena KTP sangat penting dimiliki setiap warga.
“Saran kepada pemilik kos, agar yang menginap dilengkapi dengan identitas dan melaporkan kepada RT/RW setempat. Agar tahu siapa namanya, di mana alamat penghuni kos,” ujar Abidin. (Sawal)



Discussion about this post