Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar bersama tim gabungan penegakan peraturan daerah Selasa (28/8) merubuhkan 4 tiang reklame milik pengusaha advertising yang lalai membayar pajak daerah dan menyalahi ketentuan tempat di tiga titik lokasi.
Banyak papan reklame didirikan pengusaha advertising, namun tidak sedikit pengusahanya tidak taat pajak daerah, Kasatpol PP Drs. Robert Samosir melalui Sekretarisnya Zulham Situmorang, M.S.i mengatakan, keempat papan reklame yang dibongkar itu, disebabkan pengusahanya tidak membayar pajak daerah, bahkan ada yang tidak bayar hingga dua tahun, katanya.
Selain tidak membayar pajak, lanjut Zulham, keberadaan sebagian papan reklame juga dianggap mengganggu hak pengguna jalan, karena berada diatas trotoar. ke empat plank baliho yang dibongkar, diantaranya terdapat di Jalan Diponegoro depan Hotel Sapadia.
Kemudian, di depan Kosambi Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, serta dua titik papan reklame berada di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr. Djasamen Saragih.
Pemerintah kota menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha advertising agar taat pajak, dengan membayar pajak tepat waktu, agar kota Pematangsiantar semakin mantab, manju dan jaya, bila tidak di indahkan, maka tim gabungan bersama Sat Pol PP akan bersikap tegas.
Sejumlah pelanggaran terhadap Perda terkait tata ruang lainnya masih banyak terdapat di Kota Pematangsiantar. Mulai dari bangunan yang didirikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga penggunanan trotoar sebagai lahan parkir dan berjualan yang merampas hak pejalan kaki.
Namun untuk hal tersebut, pemerintah kota belum melakukan tindakan, sementara masyarakat masih menunggu keberanian dan keseriusan pemerintah dalam menata kota ini.(Vay)


Discussion about this post