Sat Resnarkoba Polres Simalungun di bawah Komando Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH kembali meringkus 3 kawanan terduga pengedar narkotika.
Ketiga pelaku yang diamankan Dody Kurniawan (23), Wiraswasta, Tika Handayani (21), Ibu Rumah Tangga dan Ali Akbar (18), Wiraswasta. Ketiganya diamankan di Jalan Melati, Lorong 7, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Senin (08/01/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun sering kali terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Unit lidik Sat Resnarkoba segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di rumah IKA, ditemukan 4 orang laki-laki dewasa yang 2 diantaranya memiliki ciri-ciri serupa dengan informasi yang diterima. Setelah mengamankan ke 2 laki-laki tersebut (Dody dan Akbar), ditemukan uang senilai Rp. 560.000,- yang dikeluarkannya dari kantong Dody.
“Uang tersebut baru diterima/ baru disetor Akbar diduga hasil penjualan Narkotika. Sedangkan ke 2 laki-laki lainnya (Eno dan Pijai) diamankan untuk menjadi saksi,” ucap AKP Ritonga.
Rangkaian penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah IKA bersama dengan kepling (kepala lingkungan) dan IKA ditemukan di dalam kamar tidurnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buat dompet warna hitam putih merk One Med di dalam pot bunga samping rumah IKA yang di dalamnya berisi 3 buah mancis, 2 buah jarum, 1 bungkus plastik klip besar, 1 bungkus plastik klip sedang, 8 buah pipet, kemudian ditemukan 1 buah bong di samping TV.
Dari dalam kamarnya ditemukan 1 buah dompet warna biru berisikan 1 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip besar, 4 buah buku hutang Narkoba.
Selain itu ditemukan juga dompet bewarna coklat yang di dalamnya berisi uang senilai Rp 2.503.000.- diduga hasil penjualan Narkotika dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dari atas pintu kamar tidurnya.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut(pol)
Discussion about this post