Pasca aksi dua Narapidana Lapas Kelas ll A Siantar yang melarikan diri, Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap Surya Darma Sitorus (34) alamat asal Jalan Tangki, Lorong 20, Gang Pancur, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Surya Darma, satu dari dua narapidana yang kabur itu ditangkap dari daerah Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun pada Jumat (23/8) sekitar pukul 07:00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan, S.T, S.I.K.melalui kanit jatanras Polres Simalungun Iptu Hengky B, Siahaan membenarkan atas keberhasilan pihaknya yang menangkap Surya Darma Sitorus dari Parapat.
“Untuk satu napi yang kabur sudah berhasil kita amankan,” ujar Iptu Hengky Siahaan.
Sementara itu, Unit Jatanras Polres Simlangun masih berupaya melakukan pencarian terhadap satu narapidana yang kabur lainnya atas nama Ebenezer Gultom (32) alamat asal Jalan Hau Hole, Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa.
Menurut informasi terbaru Surya Darma Sitorus, masih dalam perjalanan menuju Lapas Kelas ll A. Siantar. Untuk diserahkan kepada pihak lapas. (Hendri )
Discussion about this post