Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar yang direncanakan dilaksanakan pada Senin (13/08/2018) pagi terpaksa harus dijadwal ulang, hal ini dikarena rapat paripurna tidak kourum. Hanya 18 orang dari 30 anggota DPRD Siantar yang hadir.
Sidang Paripurna yang dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB itu terpaksa dua kali diskors dan yang pertama rapat diskors 1 jam dan kemudian diskors kembali 2 jam. Menganai pemberitahuan, sejumlah anggota DPRD yang hadir di sidang tersebut mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada seluruh anggota DPRD untuk menghadiri sidang.
“Sudah ada pemberitahuan kok lae, tapi ntah apa yang buat mereka tidak hadir dalam rapat ini,” kata salah satu anggota DPRD Siantar.
Sesuai dengan ketentuan, Sidang Paripurna harusnya dihadiri minimal 23 orang dan hal tersebut sesuai dengan Tata Tertib DPRD di Pasal 137 ayat 5. “Sesuai ketentuan paling lama 3 hari kita harus jadwalkan ulang,” kata Marulitua Hutapea.
Saat sidang, Maruli juga meminta kepada kedua wakilnya untuk menuturkan pendapatnya soal lanjutan sidang parpurna.
Ketua Presidium Gerakang Sipangambei Manoktok Hitei, Poltak Sinaga mengaku kecewa dengan tidak konsistennya DPRD Siantar untuk kehadiran Sidang Paripurna. “Saya kecewa dengan tidak kourumnya sidang ini,” katanya.
Ia merasa heran, karena masih ada Anggota DPRD yang tidak mementingkan kepentingan rakyat banyak. Ia juga mengaku heran mengapa masih ada Anggota DPRD yang berbeda pendapat tetapi tidak ikut hadir dalam sidang penting. “Kalau berbeda pendapat kan bisa Walk Out, bukan tidak menghadiri begini. Hati etnis Simalungun tersakiti dan ini tidak layak diteladani baik secara politis dan demokratis,” jelasnya lagi.
Ia juga menyatakan siap untuk menjemput satu persatu Anggota DPRD yang tidak hadir bila dalam waktu yang sudah ditentukan oleh DPRD masih juga tidak kourum.
Usai melakukan rapat dengan ketua Fraksi, Maruli mengatakan pada Hari Rabu (15/08/2018) depan akan dilakukan rapat Bamus untuk menentukan kembali jadwal paripuna. (Sawal)


Discussion about this post