Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar Budi Utari Siregar dilaporkan ke Inspektorat Sumatera Utara (Sumut). Laporan tersebut dilakukan Walikota Pematangsiantar atas dugaan penyalahgunaan wewenang (jabatan).
Pengaduan itu sesuai Surat Walikota Pematangsiantar Nomor 800/2197/IV/2019 tertanggal 8 April 2019. Melalui surat itu, Hefriansyah meminta Inspektorat Sumut memeriksa Budi Utari.
Dalam surat itu disebutkan, Hefriansyah , meminta Inspektorat Sumut melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Tujuan investigasi tersebut, menghindari fitnah dan prasangka.
Dugaan penyalahgunaan jabatan itu terkait pelaksanaan kegiatan program anggaran proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Di mana, Budi Utari diduga mengintervensi tugas OPD. Yang mana, intervensi itu terindikasi melampaui kewenangannya sebagai Sekda.
Hal lain yang mendasari Hefrianyah mengadukan Budi Utari ke Inspektorat Sumut, untuk mencari kebenaran, terkait pemberitaan sejumlah media tentang dugaan intervensi pengadaan barang dan jasa (proyek).
Informasi lainnya, tim Inspektorat Sumut disebut telah turun ke Kota Pematangsiantar ntuk melakukan investigasi dan pemeriksaan.
Tim Inspektorat dikatakan telah memheroleh keterangan dari pimpinan maupun staf pada sejumlah OPD. Bahkan, bahan dan data juga sudah dikumpulkan. (*)




Discussion about this post