Adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dana desa anggaran 2018 mendapat perhatian dari pejabat teras Tapanuli Utara. Dihubungi via polsel Rabu (9/1) Kepala APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) Manoras Taraja SH sebut, setelah rapat koordinasi Sekda (sekretaris daerah) sudah perintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) lakukan cek kelapangan agar pekerjaan dihentikan dan dananya disilpakan.
Dikatakannya sesuai Perbub pekerjaan harus selesai tanggal 31 Desember. Kalaupun pekerjaan tidak selesai dananya disilpakan dan diprogramkan kembali 2019.
“Sekda sudah perintahkan PMD untuk cek desa kalau tidak bisa lagi agar dananya disilpakan dan programkan tahun 2019” ucap Manoras Taraja SH, kepala APIP Tapanuli Utara.
Sementara Sekda Tapanuli Utara Edward Tampubolon membenarkan keterangan Manoras taraja.
Dikatakan, bahwa sebelumnya sudah ada surat edaran dari PMD mengingatkan desa,apabila pekerjaan tidak bisa selesai per desember agar dananya disilpakan di kas desa, dan dapat diprogramkan kembali tahun 2019.
Sekda juga membenarkan terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan anggaran dana desa 2018 untuk beberapa desa tanpa merinci apa penyebab keterlambatan.
Terpisah,praktisi hukum dari Tantanaldo Low office dan Partners Olsen Lumbantobing sebut, bahwa adanya keterlambat pelaksanaan pekerjaan dana desa adalah kurang tegasnya instansi instansi terkait dalam fungsi pengawasan.
Bahwa APIP, PMD dan Kecamatan seolah olah ada pembiaran akan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan anggaran dana desa.
“Seolah-olah adanya konspirasi antara desa dan instansi terkait dalam hal pencairan dana desa.
Sebab fakta lapangan ada desa yang pencairan dana desanya tiga tahap dalam waktu satu bulan.
Bagaimanapun tahapan pencairan dilihat dari persentase progres pekerjaan.
Karena itu Olsen berharap adanya ketegasan dari instansi terkait dalam fungsi pengawasan anggaran dana desa.
Supaya nantinya tidak menjadi temuan bagi penegak hukum pungkasnya.
Newscorner.id dalam pemberitaan sebelumnya sudah menyoroti keterlambatan sejumlah desa dalam pelaksana pekerjaan dana desa tahun anggaran 2018 yang masih dikerjakan tahun 2019. Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson menjawab wartawan tegaskan Perbup dilaksanakan sesuai dengan aturan. (Maju Simanungkalit)




Discussion about this post