Polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat pada Senin (26/11) kemarin. Dua insan belainan jenis kelamin, Risky (24) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito dan Siti (39) warga Jalan Melati yang didapati di rumah itu diamankan polisi.
Keduanya diamankan saat asik mengonsumsi narkonba jenis sabu di salah satu ruangan dalam rumah tersebut. hal itu disampaiakn Humas Polres Siantar pada Kamis (28/11).
Lebih lanjut disampaikan, keduanya diamankan atas penyalahgunaan narkoba. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu ada ditemukan barang bukti 1(satu) buah pipa kaca pirex yan g di dalamnya masih ada sisa pembakaran shabu, 2(dua)paket shabu yg berat brutonya 0.40 gr dan 1(satu)buah bong yang terbuat dari minuman aqua gelas.
Kemudian ditanyakan kepada Siti dan Riski mereka pun mengakui bahwa mereka sedang mengkomsumsi sabu. Namun belum terungkap dari mana mereka mendapatkan sabu tersebut.
Keduanya pun diamankan ke Mapolres Siantar beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.




Discussion about this post