Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan jajarannya selama kurun waktu 1-7 September 2019 menangkap 9 pelaku kasus narkoba. Kesembilan orang tersebut terdiri atas 6 pengedar dan 3 pemakai. Dari 9 orang tersebut, seorang terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan polisi.
Penangkapan kesembilan tersangka tersebut terdiri atas enam laporan. Empat di antaranya merupakan laporan Satuan Narkoba, 1 dari Polsek Firdaus, dan 1 lagi dari Polsek Tanjung Beringin.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sabu 8,98 gram, ganja 2.502,28 gram, dan 1 unit sepedamotor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Wakapolres Kompol GH Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, serta Kanit I Sat Res Narkoba Iptu P Sinuhaji menerangkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu (11/9).
Keenam tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri (37), YN alias Yus (37), dan LH alias Sipa (37). Sedangkan 3 orang pemakai yakni AR alias Maman (40), JP alias Joko (34), dan AP alias Yogi (29).
Diterangkan, dari ZL disita yang daun ganja sebanyak tiga bal atau sekitar 2,5 kilogram. Saat dilakukan pengembangan kasus, ZL mencoba melawan polisi. Sehingga polisi pun menghadiahinya tembakan di kaki kanan.
Keenam pengedar dikenakan Pasal 114 (1) subider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara 3 orang pemakai melanggar Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)




Discussion about this post