Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Sepekan, Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku Kasus Narkoba,1 Didor

Sepekan, Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku Kasus Narkoba,1 Didor

Editor: NEWSCORNER.ID
11 September 2019 | 18:41 WIB
in NEWS
0
Iklan
18
SHARES
15
VIEWS

 

Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan jajarannya selama kurun waktu 1-7 September 2019 menangkap 9 pelaku kasus narkoba. Kesembilan orang tersebut terdiri atas 6 pengedar dan 3 pemakai. Dari 9 orang tersebut, seorang terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan polisi.

Penangkapan kesembilan tersangka tersebut terdiri atas enam laporan. Empat di antaranya merupakan laporan Satuan Narkoba, 1 dari Polsek Firdaus, dan 1 lagi dari Polsek Tanjung Beringin.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sabu 8,98 gram, ganja 2.502,28 gram, dan 1 unit sepedamotor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Wakapolres Kompol GH Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, serta Kanit I Sat Res Narkoba Iptu P Sinuhaji menerangkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu (11/9).

Keenam tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri (37), YN alias Yus (37), dan LH alias Sipa (37). Sedangkan 3 orang pemakai yakni AR alias Maman (40), JP alias Joko (34), dan AP alias Yogi (29).

Diterangkan, dari ZL disita yang daun ganja sebanyak tiga bal atau sekitar 2,5 kilogram. Saat dilakukan pengembangan kasus, ZL mencoba melawan polisi. Sehingga polisi pun menghadiahinya tembakan di kaki kanan.

Keenam pengedar dikenakan Pasal 114 (1) subider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara 3 orang pemakai melanggar Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Premanisme hingga Prostitusi Dibongkar, Polrestabes Medan Catat 181 Pengungkapan Operasi Pekat

4 Agustus 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Lukisan Sisingamangaraja XII Jadi Simbol Sinergi dalam Audiensi DPC AMS XII dengan Kapolrestabes Medan

4 Agustus 2026 | 17:35 WIB
MEDAN CORNER

64 Paket Ganja Disembunyikan di Pohon Bambu, Polisi Buru Pemasok

4 Agustus 2026 | 10:39 WIB
MEDAN CORNER

Vape Narkoba Disembunyikan di Sepatu, Fakta Baru Terungkap dalam Prarekonstruksi Helen’s Night Mart

4 Agustus 2026 | 09:33 WIB
MEDAN CORNER

Pemasok Vape Narkoba di Helen’s Night Mart Medan Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

4 Agustus 2026 | 08:02 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Pod Getar Ditangkap, 250 Pengunjung Dites Urine, Helen’s Night Mart Disegel

3 Agustus 2026 | 12:12 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Ambil Bagian dalam Car Free Day Perdana di Belawan, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Sinergi Antarinstansi

2 Agustus 2026 | 20:48 WIB
NEWS

Wakil Menteri ESDM Tinjau Potensi Pengembangan Sarulla Operations Ltd untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

1 Agustus 2026 | 08:06 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
NEWS

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

31 Juli 2026 | 08:29 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport