Sidang Paripurna penyampaian hasil panitia angket DPRD Siantar kembali diskors, hal ini dikarenakan tidak kourumnya kehadiran Anggota DPRD Siantar. Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) untuk pembahasan hak angket, Anggota DPRD yang hadir harus berjumlah 3/4 dari jumlah kursi DPRD.
Sidang yang dijadwalkan pada Senin (20/08/2018) sekira pukul 10.00 WIB, akhirnya dibuka pada pukul 10.20 WIB. Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Siantar, Marulitua Hutapea dan wakilnya Timbul Lingga. Begitu, Maruli membuka rapat, Kennedy Parapat langsung memberikan intruksi bahwa Sidang Paripurna harus kembali diskors karena masih banyak Anggota DPRD yang tidak hadir.
“Izin ketua, karena sampai saat ini tidak kourum maka sebaiknya sidang kembali diskors. Karena sesuai dengan Tatib kehadiran kita (DPRD, red) masih minim,” ucapnya.
Begitu mendengarkan intruksi Kennedy, Maruli kemudian menskors rapat dan kembali dibuka pada pukul 11.20 WIB.
Kennedy yang ditemui seusai sidang menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah Anggota DPRD Siantar yang tidak hadir dalam Sidang Paripurna. Ia menyebutkan bahwa, seharusnya Anggota DPRD harus datang dan menyampaikan penerima hasil dari Panitia Hak Angket. “Persoalan ini kan masih penerimaan, kita masih membahas, kenapa harus takut?” sebutnya.
Disingung apakah ada ketakutan yang dihadapi Anggota DPRD yang tidak hadir? Dengan tegas ia menyebut tanda tanya. “Question mark (tanda Tanya, red), ini kan kita terima hasilnya, lalu kita analisa hasilnya. Persoalan menerima atau menolak hasilnya nanti dulu. Bikin analisa kita kalau menerima, bikin analisa kita kalau menolak, kenapa harus takut untuk hadir?” katanya.
Pantauan newscorner.id di gedung paripurna, terlihat hanya 11 Anggota DPRD Siantar yang hadir, baik itu ketua maupun wakil dan anggota. Sementara, berdasarkan ketentuan untuk sidang paripurna hak angket jumlah Anggota DPRD yang menghadiri sidang minimalu 3/4 atau 23 dari 30 jumlah kursi di DPRD Siantar.
Sebelumnya, DPRD Siantar juga sudah melaksanakan Sidang Paripurna untuk menerima hasil Panitia Hak Angket, tetapi sidang yang digelar pada Senin 13 Agustus 2018 lalu tidak kourum hanya dihadiri 18 Anggota DPRD Siantar. (Sawal)


Discussion about this post