Seorang pemuda diciduk Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari jalan Asahan, Simpang Gotong Royong, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/8) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan pemuda ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring, pada awak media, Minggu (12/8) sekira pukul 14.23 WIB.
Pihaknya menerima informasi dari warga sekitar, jika seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan duduk diatas sebuah sepeda motor terlihat sedang menunggu pasien.
“Menerima informasi berharga, saya memerintahkan Kanit I Narkoba Iptu M Sinaga bersama anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Ternyata memang benar, seorang pemuda sedang duduk di atas sepeda motor tampak terlihat sedang menunggu pasiennya,”Kata Juriadi Sembiring.
Selanjutnya, anggota Sat Narkoba pun melakukan pemeriksaan terhadap pria itu. Deretan pertanyaan dilontarkan kepadanya, hingga akhirnya tersangka mengakui jika dirinya sedang menunggu seseorang.
Saat di geledah, dari kantung celananya ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk magnum filter berisi 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut plastik asoy warna hitam dan 1unit handphone merk brand code warna hitam.
Kepada petugas, tersangaka mengatakan jika ia bernama Ayas Ananda (21) warga jalan Suka Damai nomor 5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Diakuinya juga, bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang ber inisial GL warga Kota Siantar.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. Untuk target GL, kita masih mengupayakan melakukan pengejaran,”Tutup Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring.(Turnip)


Discussion about this post