Informasi dari warga selalu menjadi salah satu cara yang dimanfaatkan polisi untuk menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Seperti yang terjadi Senin (6/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Rudi (36) setelah memeroleh informasi dari warga yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. Polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tak lama, polisi melihat seorang pria yang dicurigai sedang berjalan kaki. Begitu mendekat, polisi langsung menangkap lelaki tersebut yang kemudian diketahui bernama Rudi, warga Siabal-abal Kecamatan Siantar Marihat.
Ketika digeledah, dari tangan kiri Rudi ditemukan satu unit handphone (Hp). Tak hanya itu, dari kantung celananya ditemukan juga Hp merek lain dan uang tunai Rp100 ribu.
Sedangkan dari kantung celana belakang polisi menemukan sebuah kotak rokok yang ternyata berisi 5 lima paket sabu-sabh dengan berat 1,93 gram.
Kepada polisi, Rudi mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria berinisial RT.
Setelah mendengar keterangan dari Rudi, polisi memburu RT tapi belum ditemukan. Sedangkan Rudi dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.




Discussion about this post