Antoni Pransius Saragih alias Antoni (32) warga Jalan Narumonda Bawah Gang Kade- Kade, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (1/8/2019) sore pukul 15.00 WIB ditangkap polisi di Jalan Narumonda.
Saat diamankan dari atas sepeda motor Kawasaki Ninja BK 2677-TAW, ia ketahuan menyimpan sabu di dalam mulutnya.
Penangkapan berawalnya hari Kamis (1/8/2019) siang pukul 14.30 WIB, Sat Narkoba Polres Siantar menerima informasi bahwa tersangka Antoni membawa sabu-sabu dengan mengendarai sepedamotor kawasaki ninja BK 2677-TAW di seputaran jalan Narumonda Bawah Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, berselang 30 menit kemudian tepatnya pukul 15.00 WIB tim opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Antoni lagi mengendarai sepedamotor kawasaki ninja BK 2677-TAW. Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu berat bruto 0,30 gram di dalam mulutnya.
Sementara dari kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan Antoni didapati barang bukti uang Rp.300 ribu.
Tim opsnal langsung mengamankan tersangka Antoni beserta barang bukti sabu termasuk sepedamotor Kawasi Ninja tersebut ke Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
Kasubbag humas Polres Siantar AIPDA Napena Karo-Karo menyampaikan “Tersangka Antoni Pransius Saragih sudah di tahan di RTP Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Discussion about this post