Sindikat pencurian dengan modus menjadi penumpang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, empat orang pelaku berhasil diamankan petugas. Dari keempatnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Polres Simalungun di Halaman Asrama Kepolisian Simalungun, di Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Rabu (12/09/2018) sore, Waka Polres Simalungun, Kompol Z Pane menerangkan bahwa ke empat pelaku sudah dua kali melakuka aksi pencurian di dalam angkutan umum Lintas Siantar Parapat. “Peran keempat tersangka ini bermacam-macam, mulai dari eksekutor, pemecah konsentrasi korbannya dan penumpang lain serta mengendarai mobil yang mereka rental untuk mengikuti rekan mereka yang sedang berakai,” kata Waka.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni Lambok Sianturi alias Kretek (46), Rony Sihombing (45), Deny Lubis (35) dan James Tambunan (26). Keempat pelaku merupakan warga Kota Pematangsiantar yang diamankan di beberapa lokasi.
“Dari keempat pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 Kalung, 1 set anting dan HP milik korban. Ada dua Laporan korban yang kita terima yakni Siti Nurbaya boru Manullang dengan kerugian sekitar Rp 40 juta dan Rosida boru Manurung dengan kerugian Rp 5 juta,” lanjutnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak menggunakan perhiasan atau barang berharga lainnya saat menumpangi kendaraan umum. “Ini juga penting bagi pengendara sepedamotor supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” himbaunya. (Sawal)


Discussion about this post