Sumut Watch melayangkan surat terbuka Profil Caleg Gerindra Badri Kalimantan, SE yang juga merupakan mantan Dirut PDAM Tirtauli Pematangsiantar.
Dalam surat terbuka yang dikirimkan ke Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Gus Irawan Pasaribu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Simalungun, Sastra Joyo Sirait, SH, Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik, ST, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Bobby D. Purba, ST Sumut Watch menyampaikan beberapa catatan tentang profil Badri Kalimanytan.
Dalam spirit penjaringan Calon Anggota Dewan yang bersih dan berwibawa, Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch, berdasarkan kuasa dari sejumlah Ornop/ LSM di Siantar – Simalungun, menyampaikan beberapa catatan tentang profil Calon Sementara Anggota DPRD Simalungun dari Partai Gerindra, Dapil II, Sdr. Badri Kalimantan, SE mantan Dirut PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, sebagai berikut :
1.Tanggal 21 Juli 2018, Advokat Sumut Watch Daulat Sihombing, SH, MH, merilis Surat Terbuka Dugaan Korupsi Di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar ke Ketua KPK – RI, Kapolda Sumut dan Kajati Sumut, tentang :
a.Dugaan korupsi dana representatif Direksi Tahun Anggaran 2010 – 2014 dan 2014 – 2018, sebesar Rp. 9 M lebih, yang diduga dilakukan oleh (mantan) Dirut, Badri Kalimantan.
b.Dugaan korupsi dengan modus penggelembungan Dana Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas, periode 2010 – 2014 dan 2014 – 2018, sebesar Rp. 2 M lebih, yang diduga melibatkan (mantan) Dirut, Badri Kalimantan.
2.Tanggal 28 Maret 2018, KOMPAS (Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar) dan LIPAN (Lembaga Independen Peduli Aset Negara), menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumut, untuk mendesak institusi penegak hukum itu mengusut tuntas dugaan korupsi mark up sewa mobil (miliaran rupiah), biaya perjanan dinas ratusan juta rupiah dan penyelewenangan dana representatif direksi tahun 2016 – 2017 (sekitar Rp. 800.000.000), yang diduga dilakukan oleh mantan Dirut PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Badri Kalimantan.
3.Tanggal 6 Oktober 2017, Puluhan massa GMIN (Gerakan Muda Islam Nusantara) gelar aksi unjuk rasa di Kantor PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, menuntut agar Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, mencopot Badri Kalimantan dari jabatan Dirut PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, karena dianggap gagal dan terlibat sejumlah dugaan korupsi, seperti pengadaan mobil sewa, monopoli pengadaan barang dan jasa, perawatan meteran, dan penyelewengan dana asuransi JHT karyawan, yang merugikan keuangan negara miliar – miliar rupiah.
4.Tanggal 5 Oktober 2017, Ketua GERPHAN (Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara) Siantar- Simalungun, Jahenson Saragih, melaporkan (mantan) Dirut PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Badri Kalimantan, ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 795.000.000.- , dengan modus penggelembungan, manipulasi data dan perjalanan dinas fiktif.
5.Pada tanggal 16 Agustus 2017, GPPH (Gerakan Pemuda Peduli Hukum) yang dipimpin Ketuanya Mulyadi Syafri, aksi demo mendesak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar memeriksa (mantan) Dirut PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Badri Kalimantan, dalam dugaan korupsi dana perawatan meter sebesar Rp. 5.500.- per bulan kali 58.000 pelanggan x 12 bulan x 8 tahun (masa jabatan) = Rp. 30.624.000.000.-
6.Tanggal 13 Juli 2017, KOMPAS (Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar), unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, untuk mendesak pengusutan dugaan mark –up sewa 15 (lima belas) unit mobil operasional perusahaan yang diduga dilakukan Badri Kaliman, (mantan) Dirut PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, hingga merugikan perusahaan ratusan sampai miliaran rupiah.
7.Tanggal 10 Mei 2017, puluhan massa dan pemuda yang tergabung dalam DPP Sumatera Transparansi yang dipimpin Sabaruddin Sirait dan Irvan Situmorang, unjuk rasa di Kantor Kejari Kota Pematangsiantar, untuk mendesak kejaksaan agar mengusut tuntas :
a.Dugaan korupsi mark up sewa 15 unit mobil operasional PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, sebesar Rp. 1,3 M yang diduga dilakukan mantan Dirut PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Badri Kalimantan.
b.Dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi biaya representatif direksi TA 2016 – 2017 sebesar Rp. 800.000.000, yang diduga dilakukan oleh (mantan) Dirut, Badri Kalimantan).
8.Tanggal 2 Nopember 2015, ratusan pegawai PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, mendemo Dirut, Badri Kalimantan, karena diduga korupsi dalam pengadaan pakaian batik pegawai serta penggelembungan gaji dan tunjangan direksi, sedang para karyawan menderita karena gaji kecil.
9.Tanggal 24 Februari 2014, massa yang menamakan dirinya Pena RI melakukan aksi demo di Polda Sumut, menuntut agar Kapoldasu Irjen Syarief Gunawan menangkap Dirut PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar, Badri Kalimantan, karena diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek pemasangan pipa air senilai Rp. 30 M.
10.Tanggal 6 Juli 2015, GARI (Gerakan Aspirasi Rakyat Indonesia) 88 menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kota Pematangsiantar, mendesak agar kejaksaan mengusut dugaan korupsi perawatan dana meteran senilai Rp. 330 juta per bulan atau Rp. 3,9 M per tahun, yang disinyalir melibatkan (mantan) Dirut PDAM Tirtauli, Badri Kalimantan.
Daulat Sihombing mengatakan, dengan disampaikan surat tersebut diharapkan menjadi pertimbangan serius bagi KPUD Simalungun dan DPC Gerindra Kabupaten Simalungun, untuk mencoret nama Badri Kalimantan dari DCS serta mengajak warga Dapil II simalungun untuk tidak memilihnya karena dinilai berpotensi menjadikan jabatan DPRD sebagai bemper terhadap dugaan korupsi yang lama dan menjadikan jabatan DPRD sebagai lahan korupsi yang baru. (Vay)
Sementara itu terkait hal tersebut, Badri Kalimantan SE yang dihubungi Newscorner.id melalui sejumlah komunikasi belum memberikan tanggapan dan jawaban.
Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut, namun untuk melakukan tindakan pihaknya masih menunggu. Apakah status yang bersangkutan telah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Suratnya udah kita terima, tapi untuk menindaknya kita harus menunggu ada putusan yang bekekuatan hukum tetap, jelasnya.(Vay)
Discussion about this post