Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Supir Angkot ini Cabuli Putrinya yang Masih SD

Supir Angkot ini Cabuli Putrinya yang Masih SD

Editor: NEWSCORNER.ID
10 Februari 2019 | 22:04 WIB
in Peristiwa
0
Iklan
47
SHARES
15
VIEWS

Seorang pria yang berprofesi supir angkutan umum (angkot) berinsial YA alias Amt (34) ini terpaksa harus menahankan dinginnya lantai penjara Polrestabes Medan. Pasalnya, pria yang memiliki dua anak ini terpaksa dilaporkan isterinya sendiri berinsial R (37) ke Mapolrestabes Medan lantaran suami tersebut tega melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Informasi menyebutkan, isteri tersangka terpaksa melaporkan ke Polrestabes Medan atas perbuatan biadab suaminya yang tak sepantasnya dilakukan terhadap kedua anaknya berinsial SN (10) dan NSN (9) yang juga masih sekolah di bangku kelas IV SD.

Tersangka menyuruh kedua korban yang masih anak kandungnya itu menghisap alat kemaluan vital tersangka. Tak hanya sampai di situ. tersangka juga mencabuli kedua anak kandungnya tersebut berulang kali.

Aksi perbuatan bejad tersebut terungkap ketika isteri tersangka R (37) memergoki aksi bejad suaminya dengan cara menggesek-gesekan alat kemaluannya ke bagian dubur anak kandung tersangka.

Melihat aksi bejadnya kepergok oleh isterinya, akhirnya keributan pun tak terelakan lagi antara tersangka dengan isterinya berinsial R (37) tersebut.

Mulanya isteri tersangka tak tega melaporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan suaminya tersebut, namun karena perbuatan bejad yang tak sepantasnya dilakukan tersangka terhadap ke dua anak kandungnya sendiri yang dilakukan suaminya berulang kali, akhirnya tersangka pun dilaporkan isterinya ke Polrestabes Medan.

Di hadapan pihak petugas, isteri tersangka menjelaskan, dalam dugaan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka dengan cara oral sex terhadap kedua anak kandungnya sendiri tersebut dilakukan di dalam rumahnya pada tahun 2015 hingga sampai awal bulan Desember tahun 2018.

Setelah menerima pengaduan, kemudian polisi meringkus tersangka di kediamannya di kawasan Dusun XI Jalan Medan Batang Kuis Pondok I Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berulang kali mencabuli kedua korban yang masih merupakan anak kandungnya sejak tahun 2015 silam hingga bulan Desember 2018, namun menurut keterangan AKBP Putu Yudha, isteri tersangka tersebut tidak mengingat tanggal dan bulan kejadian atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Menurut keterangan isterinya yang sebagai pelapor dimana tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2015, akan tetapi pelapor yang tak lain istrinya tersebut tidak mengingat akan tanggal dan bulan kejadian atas perbuatan yang dilakukan oleh si tersangka,” ujar AKBP Putu Yudha.

“Karena adanya perbuatan tersebut yang selalu diulangi oleh si tersangka yang hingga akhirnya istrinya langsung melaporkan kejadian atas adanya perbuatan yang dilakukan suaminya yang ada secara resmi pada pihak Polrestabes Medan yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan saat ini pelaku telah diamankan.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 Jo 76 D atau pasal 82 ayat 1,2 Jo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda 5 Milyar,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira.

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
NEWS

IMM Sumut Nilai Sikap Bobby Nasution di DPRD Bentuk Profesionalisme, Bukan Arogansi

28 Juli 2026 | 12:56 WIB
NEWS

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Dai & Tahfiz Nur Asyqi

27 Juli 2026 | 10:52 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Gelap di Balik Gerbang Kampus Oknum Mahasiswa Farmasi Diduga Jadi Bandar Pod Getar, Ditangkap Polrestabes Medan

26 Juli 2026 | 15:12 WIB
NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport