Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Peristiwa
Supir Angkot ini Cabuli Putrinya yang Masih SD

Supir Angkot ini Cabuli Putrinya yang Masih SD

Editor: NEWSCORNER.ID
10 Februari 2019 | 22:04 WIB
in Peristiwa
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
47
SHARES
15
VIEWS

Seorang pria yang berprofesi supir angkutan umum (angkot) berinsial YA alias Amt (34) ini terpaksa harus menahankan dinginnya lantai penjara Polrestabes Medan. Pasalnya, pria yang memiliki dua anak ini terpaksa dilaporkan isterinya sendiri berinsial R (37) ke Mapolrestabes Medan lantaran suami tersebut tega melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Informasi menyebutkan, isteri tersangka terpaksa melaporkan ke Polrestabes Medan atas perbuatan biadab suaminya yang tak sepantasnya dilakukan terhadap kedua anaknya berinsial SN (10) dan NSN (9) yang juga masih sekolah di bangku kelas IV SD.

Tersangka menyuruh kedua korban yang masih anak kandungnya itu menghisap alat kemaluan vital tersangka. Tak hanya sampai di situ. tersangka juga mencabuli kedua anak kandungnya tersebut berulang kali.

Aksi perbuatan bejad tersebut terungkap ketika isteri tersangka R (37) memergoki aksi bejad suaminya dengan cara menggesek-gesekan alat kemaluannya ke bagian dubur anak kandung tersangka.

Melihat aksi bejadnya kepergok oleh isterinya, akhirnya keributan pun tak terelakan lagi antara tersangka dengan isterinya berinsial R (37) tersebut.

Mulanya isteri tersangka tak tega melaporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan suaminya tersebut, namun karena perbuatan bejad yang tak sepantasnya dilakukan tersangka terhadap ke dua anak kandungnya sendiri yang dilakukan suaminya berulang kali, akhirnya tersangka pun dilaporkan isterinya ke Polrestabes Medan.

Di hadapan pihak petugas, isteri tersangka menjelaskan, dalam dugaan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka dengan cara oral sex terhadap kedua anak kandungnya sendiri tersebut dilakukan di dalam rumahnya pada tahun 2015 hingga sampai awal bulan Desember tahun 2018.

Setelah menerima pengaduan, kemudian polisi meringkus tersangka di kediamannya di kawasan Dusun XI Jalan Medan Batang Kuis Pondok I Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berulang kali mencabuli kedua korban yang masih merupakan anak kandungnya sejak tahun 2015 silam hingga bulan Desember 2018, namun menurut keterangan AKBP Putu Yudha, isteri tersangka tersebut tidak mengingat tanggal dan bulan kejadian atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Menurut keterangan isterinya yang sebagai pelapor dimana tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2015, akan tetapi pelapor yang tak lain istrinya tersebut tidak mengingat akan tanggal dan bulan kejadian atas perbuatan yang dilakukan oleh si tersangka,” ujar AKBP Putu Yudha.

“Karena adanya perbuatan tersebut yang selalu diulangi oleh si tersangka yang hingga akhirnya istrinya langsung melaporkan kejadian atas adanya perbuatan yang dilakukan suaminya yang ada secara resmi pada pihak Polrestabes Medan yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan saat ini pelaku telah diamankan.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 Jo 76 D atau pasal 82 ayat 1,2 Jo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda 5 Milyar,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira.

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Simpan 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Pengedar di Puji Mulyo Ditangkap

6 Oktober 2026 | 17:25 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Bersama Masyarakat, Aksi Buruh Berlangsung Aman, Pimpinan Aksi Apresiasi Polrestabes Medan  

6 Oktober 2026 | 16:37 WIB
NEWS

POLRES SIBOLGA UNGKAP KASUS PENCURIAN DI GUDANG, TERDUGA PELAKU DIAMANKAN MALAM HARI

6 Oktober 2026 | 10:19 WIB
Simalungun

Dugaan Sabung Ayam Diadukan Warga, Jatanras Polres Simalungun Langsung Sisir Karang Bangun

5 Oktober 2026 | 18:19 WIB
NEWS

11 Pria Diamankan Polres Humbahas Terkait Dugaan Pengeroyokan di Parlilitan, Berawal dari Isu Penculikan Anak

5 Oktober 2026 | 15:43 WIB
NEWS

SOL Perkuat Kemitraan dengan Vendor/Kontraktor Lokal melalui SOL Vendor Day 2026

5 Oktober 2026 | 13:52 WIB
NEWS

Respon Cepat Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama

5 Oktober 2026 | 13:32 WIB
Simalungun

Warga Pematang Asilum Terharu, Bantuan Kapolres Simalungun untuk Masjid Al-Ikhlas Disebut Amal Jariah

5 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar

Tukar Plakat di Mako Kodim 0207, Polri-TNI Simalungun Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas

5 Oktober 2026 | 10:22 WIB
NEWS

Patroli Dini Hari, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pedang Samurai

4 Oktober 2026 | 23:35 WIB
Simalungun

Kapolres Hendri Barus Sampaikan Dirgahayu TNI ke-81, Tekankan Soliditas TNI-Polri

4 Oktober 2026 | 19:59 WIB
NEWS

Karya Hita Festival 2026: Dari Budaya, UMKM dan Pariwisata Simalungun Menuju Pasar Global

4 Oktober 2026 | 19:52 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport