Sebanyak 1.105 kotak berisi surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar 17 April 2019 telah tiba di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar.
Penerimaan kotak berisi surat suara itu dilaksanakan di Kantor KPU di Jalan Porsea, Jumat (15/2) dan langsung diterima Divisi Pengawasan dan Hukum, Christian Benny Panjaitan.
Benny mengungkapkan bahwa mobil yang membawa kotak berisi surat suara tiba Kamis (14/2) malam. Namun tidak langsung dilakukan pembongkaran karena waktu yang tidak memungkinkan.
“Semalam kita gak lakukan pembongkaran karena ketentuan, bahwasanya tidak bisa membongkar surat suara pada malam hari, sehingga membuat KPU menitipkan surat suara ke Polsek Siantar Utara,” ucapnya.
Kemudian, agar terjaganya kotak berisi surat suara yang ada di dalam mobil, membuat KPU berinisiatif agar mobil ekspedisi diinapkan di Polres Siantar. Tetapi mengalami sedikit kendala sehingga mobil diarahkan ke Polsek Siantar Utara.
Benny mengatakan, saat ini masih 3 jenis surat suara yang diterima. Namun untuk surat suara Pilpres 2019 dan DPD masih menanti paling lama bulan Maret.
“Surat suara yang masuk untuk kebutuhan saat ini, DPR RI, DPRD Provinsi Tingkat I dan DPRD Kabupaten Kota Tingkat II. Berikut dengan cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah keseluruhan,” jelasnya.
Untuk jumlah eksemplar surat suara, per kardus masing-masing berisi 500 surat suara. Terkait pengemasan dan pengecekan surat suara yang rusak, akan dilakukan di 3 gudang yang telah disediakan. Dan mengenai adanya kerusakan akan segera dilaporkan.
“Nanti kita buka dulu terus kita cek satu-persatu dan setelah itu jika ada kerusakan akan segera kita laporkan. Untuk pengemasan sendiri ada di tiga gudang, seperti di jalan Wahidin, Jalan Medan dan Jalan Asahan,” tambahnya
Benny menuturkan, total surat suara di kota Siantar plus 2 persen surat suara cadangan sebanyak 915.175 sesuai jumlah DPT.



Discussion about this post