Pria ini terpaksa harus berurusan dengan polisi, akibat ulahnya yang tak kuat iman saat melihat burung. Setelah melihat dan memantau situasi, ia pun beraksi. Namun laku buruknya pun mengantarkan AK (30) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu ini ke sel tahanan.
Dalam konfrensi pers yang digelar pada Selasa (10/10), disampaikan bahwa Jajaran Polsek Pringsewu telah berhasil menangkap AK tersangka spesialis pencuri burung di wilayah Kecamatan Pringsewu.
“AK berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Pringsewu, Minggu (8/10/2017) atas tuduhan telah melakukan pencurian sejumlah burung dengan berbagai jenis di 3 TKP berbeda”, ungkap Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. MM., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, pada press release di Polsek Pringsewu, Selasa (10/10/17) siang.
Lanjutnya, tersangka melakukan aksinya saat rumah para korban dalam keadaan kosong. “Jadi pelaku ini paham situasi rumah korban, dan kenal pula dengan korban,” terangnya.
Kapolsek mengatakan, korban pertama adalah Agus Riyanto, warga Sidoarjo. Pelaku mencuri 3 ekor burung jenis love bird milik Agus Riyanto pada 14 Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB pelaku mencuri 2 ekor burung milik Dedi Saputra 1 ekor burung branjangan dan satu ekor burung love bird, Dedi mengalami kerugian Rp. 5 juta.
“Untuk yang ketiga kalinnya pada tanggal 18 September, AK kembali mencuri sepasang burung murai seharaga Rp 7 juta milik Reza Yusuf,” kata Kapolsek.
Saat pelaku ditangkap di rumahnya, lanjut kapolsek, petugas mengamankan beberapa ekor burung hasil curian sebagai barang bukti, namun kepada petugas pelaku mengaku bila sebagian burung hasil curian sudah lepas.
“Barang bukti berhasil diamankan dari AK berupa seekor burung branjangan, seekor burung murai batu, 4 burung lovebird, 7 sangkar besi burung kicau, speaker aktif dan obeng” tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena bisa jadi ada tersangka lain.
“Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya AK dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya. (Rel/ Vay)
Discussion about this post