Variandi Salim Alias Yongsan (20) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sangat terkejut.
Amarah bercampur sedih pun dirasakannya saat mememukan bapaknya Teh Kia Keng alias Aking (54) luka -luka di perladangan ubi.
Pagi itu, Rabu (15/5) sekitar pukul 10.30 WIB ia memang datang untuk membantu bapaknya yang telah lebih dulu berangkat ke ladang.
Namun setibanya di perladangan ubi mereka di Tanah Perjuangan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ia mendapati bapaknnya telah terluka. Sementara satu unit sepedamotor yang dikendarai bapaknya telah dicuri.
Bapakknya menyampaikan bahwa ia telah dirampok.elain sepedamotor, satu unit Handphone merk Samsung C3520i warna silver miliknya juga ikilut diambil dua orang pria yang menganiayanya.
Kemudian Yongsan pun membawa bapaknya ke rumah sakit Karya Husada untuk amendapatkan perawatan dan langsung diopname.
Dari sana Yongsan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan, Polres Simalungun.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar dan anggotanya pun bergerak menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Pada hari Kamis (16/5) sekitar pukul 06.00 WIB, Unit Lidik mendapat informasi bahwa satu unit handphone merk Samsung warna silver milik korban sedang berada di tangan pelaku bernama Juan Priadi Pangaribuan alias Ucok warga Kampung Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian anggota Lidik yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB pelaku berhasil diamankan dari rumah temannya di kampung Perladangan Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Dari keterangan Ucok kepada polisi, ia melakukan pencurian bersama temannya Rio Simangunsong yang kemudian diamankan sekitar pukul 09.30 WIB dari Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Setelah polisi melakukan interogasi, kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melakukan pencurian. Mereka melintas dari TKP dengan mengendarai sepedamotor.
Saat itu mereka melihat korban sedang membersihkan rumput di ladang ubi. Selanjutnya kedua pelaku berhenti, Ucok mendekati korban sambil mengajaknya berbicara.
Sementara Rio, duduk menunggu di atas sepedamotor.
Kemudian Ucok mengambil sebuah batu ukuran besar dan memukulkan ke kepala korban bagian belakang sehingga korban tidak sadar diri dan selanjutnya kedua pelaku mengambil sepedamotor dan handphone milik korban.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses selanjutnya.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.




Discussion about this post