Pemakaian tiang PT.Telkom plasa Tarutung oleh pengusaha jasa layanan TV kabel sampai saat ini belum ada pemberitahuan.
Hal tersebut dikatakan Alain delon simanungkalit jumat(29/3/2019) menindaklanjuti dugaan TV kabel yang beroperasi secara ilegal di Kab.Tapanuli Utara.
Dari hasil penelusurannya, Pihak PT.Telkom plasa Tarutung mengakui belum pernah ada pemberitahuan dari PT.Recyl multimedia (RM) 153 penyedia jasa layanan TV kabel untuk pemakaian tiang PT.Telkom.
Bahkan menurut Alain, PT Telkom plasa Tarutung tidak pernah memberi ijin kepada pihak pengusaha TV kabel memakai tiang.
Dan dari informasi yang diterima Alain Delon, Pihak PT Telkom juga sudah beberapa kali menegur pihak TV kabel untuk menurunkan semua kabel kabel yang ada di tiang PT.Telkom.
“Ini bisa disebut pencurian fasilitas,dan bisa mengarah pidana”, ujar Alain delon simanungkalit pemerhati pembangunan Tapanuli Utara.
Poltak nainggolan Manajer PT.PLN persero unit layanan pelanggan Tarutung kamis(28/3/2019) juga menyebutkan sampai saat ini belum pernah ada pemberitahuan dari PT.RM 153 terkait aktifitas pemakaian aset tiang PLN.
“Saya sudah tujuh bulan bertugas di Tarutung, belum ada pemberitahuan dari pihak TV kabel” sebut Poltak
Namun Poltak mengakui, PT PLN persero sudah memberi kewenangan pemakaian tiang PLN kepada PT.ICON PLUS untuk jaringan multimedia sesuai dengan peraturan Menteri ESDM.
Kemungkinan Karena itu PT.RM153 penyedia jasa layanan TV kabel, tidak pernah ada pemberitahuan kepada PLN unit layanan pelanggan Tarutung sebutnya
Begitu juga PT.ICON PLUS anak perusahaan PT.PLN persero belum ada pemberitahuan aktifitas TV kabel untuk memakai tiang PLN di Unit layanan pelanggan Tarutung tambah Poltak
Namun menurut Poltak, bahwa sepatutnya kedua perusahaan tersebut yaitu PT.ICON PLUS dan PT RM 153 harus ada pemberitahuan kepihak PT.PLN persero unit layanan pelanggan Tarutung,
Sebab menurutnya perawatan dan pemeliharaan tiang PLN adalah tanggung jawab PT PLN persero.
Oleh sebab itu Poltak nainggolan akan berkomunikasi kepada dua perusahaan tersebut terkait aktifitas pemakaian tiang PLN di unit layanan pelanggan Tarutung.
(Maju Simanungkalit)




Discussion about this post