Warga sekitar Jalan Gotongroyong (Pangasean) Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kamis (18/7) malam heboh. Ada penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga orang yang masih merupakan abang beradik dan keponakan perempuannya.
” Ada penggerebekan, Si Doyok sama adeknya si Sigit trus berenya si Rini juga ikut diangkut. Katanya dari Polres,” ujar sumber di Parapat.
Selanjutya Jumat (19/7) malam, Humas Polres Simalungun merilis tentang adanya pengungkapan kasus Narkoba di Jalan Gotongroyong, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun pada malam sebelumnya (Kamis).
Disampaikan Humas Polres Simalungun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing, RH Als Doyok (46 ) warga Jalan Gotongroyong, SRN (42) warga Terminal dan seorang wanita AASR(31) warga Jalan Gotongroyong.
Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (18/7) malam dari 20.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB di rumah salah seorang tersangka di Jalan Gotongroyong.
Dalam rilisnya polisi mengungkap bahwa dari tersangka SRN didapati barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil sabu(berat bruto 0.48 gr), handphone dan sepedamotor.
Dari tersangka Doyok polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu (berat bruto 0.51 gr), 2 plastik klip kecil kosong, 2 buah sumbu terbuat dari timah rokok, 1 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit HP merk nokia, 1 unit android merk Samsung.
Sementara dari dari AASR ditemukan 9 bungkus plastik klip kecil sabu (berat bruto 4.11 gr), 3 bungkus plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 300.000 (diduga hasil penjualan) dan 1 unit Android merk Samsung.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP TP Butarbutar, S.H.,M.H melalui Humas Polres Simalungun menyampaikan, awalnya tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Parapat Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sesampainya di tempat kejadian sekira pukul 20.30 wib petugas langsung meringkus SRN dan mengamankan barbut yang berhubungan dengan narkotika.
Saat diintrogasi SRN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu miliknya tersebut dari AASR dan dari Doyok yang bertempat tinggal di Jalan Gotongroyong.
Petugas pun bergerak melakukan pengejaran terhadap AASR dan Doyok. AASR dan Doyok pun berhasil diamankan di rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti tersebut.
Saat diinterogasi petugas, AASR mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebit dari SRN yang mana SRN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial R yang ia tidak mengetahui dimana tempat tinggalnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.




Discussion about this post