Dua orang warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (5/10) siang ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis ganja.
Keduanya yakni Ridwansyah Simangunsong alias Duan warga Huta VII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar dan Robin Darma Jaya Pandiangan alias Laowarga Simpang Pelita, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, kecamatan yang sama.
Disebutkan, pada hari Sabtu 05 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Kapolsek Perdagangan AKP. Supendi, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kampung Dosin Nagori Mariah Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diduga akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi itu selanjutnya anggota unit lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Zikri Muamar, S.I.K melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 WIB Tim berhasil mengamankan Duan. Ia diamankan dengan barang bukti lima amplop ganja, kertas tictac dan satu unit handphone.
Selanjutnya ia mengaku bahwa ganja tersebut didapatnya dari Lao dan ia hanya kurir ganja tersebut. Polisi pun melakukan pengembangan memburu Lao. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan Robin di rumahnya. Dari pria ini polisi menyita barang bukti plastik asoi warna merah berisi tujuh puluh delapan amplop ganja, satu amplop warna putih berisi ganja, kertas tictac,serta uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 400.000,-.
Seluruh barang bukti da tersangka pun diamankan ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya. Sementara polisi masih memburu Iwan warga Kisaran yang menjadi sumber awal ganja tersebut.




Discussion about this post