Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Taput khususnya UPTD Alat Berat tidak memenuhi target PAD pada Tahun 2018. Sementara itu, pantauan di lapangan banyak alat berat milik pemerintah yang disewa oleh pihak swasta.
Saat ditanyai, UPTD Alat Berat, A Sinaga tak memberi tanggapan atas hal tersebut. Ia mengaku sedang rapat.
Sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Taput, Jupati Rajaguguk mengatakan dirinya tidak tau mengenai alat.
“Tanya aja langsung pada UPTD Alat Berat? Supaya lebih jelas,” ujarnya.
Jupati juga menjelaskan sepengetahuannya kegagalan target PAD Tahun 2018 karena banyak kegiatan gotongroyong.
Dirinya juga membenarkan bahwa PAD Tahun 2018 untuk sewa alat berat tidak tercapai. Sedangkan untuk PAD Galian C memenuhi target 100%.
Dirinya juga mengakui jika untuk Tahun 2019, Kepala Desa gratis untuk pemakaian alat berat bila pakai permohonan.
Mereka hanya mengeluarkan biaya minyak aja?
” Saya tidak tau semua alat berat di dinas tersebut. Setau saya,Excavator 5 Unit,Excavator Mini 1 Unit,Buldozer 1 Unit, Whel Londer 1 Unit,Grader 1 Unit,Beco Londer 1 Unit,Bomaky/Vibraherrolle 1 Unit, M. Gilas 11 Unit,Truk 3 Unit,Trado 2 Unit, Breaker 2 Unit dengan beda biaya sewanya. Biar lengkap datanya, besok datang ke kantor aja? Mengenai upah operator alat sudah ditampung itu. Lengkap itu semua dari dinas,” terangnya.
Sementara itu,Tokoh Masyarakat Bahari Simanjuntak mengatakan sesuai dengan kenyataan lapangan yang mereka lihat bahwa upah makan operator alat berat sebesar 50 ribu perhari sangatlah jauh dari kebutuhan dan kesejahteraan.
“Hal ini dapat kita lihat dari daftar upah minimum operator alat berat yang sampai besaran Rp.125.000 perhari. Pemkab Tapanuli Utara harus meninjau Peraturan Bupati yang mengatakan upah uang makan operator alat berat Rp.50 ribu perhari,sebutnya. ( Friska Panjaitan)




Discussion about this post