Usaha ternak babi yang beroperasi sudah puluhan tahun diduga tidak memiliki izin untuk beroperasi. Usaha ternak babi yang sudah puluhan tahun beroperasi di Silomangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi via komunikasi elektronik7 soal Izin kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, melalui Kepala Bidang Perizinan, Mardiana, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait beroperasinya usaha ternak babi yang berada di Silomangi tersebut. Selasa (02/9/2019).
“Pihak kami (DPMPTSP) tidak pernah mengeluarkan izin terhadap beroperasinya ternak babi di Silomangi.” Ucapnya.
Setelah diketahui bahwa pihak Perizinan tidak pernah memberikan izin terhadap beroperasinya ternak babi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar menegur dengan melayangkan surat teguran terhadap pemilik ternak babi. Melalui Ambarita yang juga pegawai di Dinas Lingkungan Hidup mengatakan kepada media, sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik ternak pada Senin lalu (30/9/2019).
Ditempat yang terpisah, Erry Ginting, Lurah Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, saat dikonfirmasi, Erry Ginting mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap izin ternak babi yang berada di wilayahnya, dan bahkan pihaknya juga tidak pernah memberikan rekomendasi perpanjangan izin terhadap usaha ternak tersebut.
Menanggapi adanya usaha ternak babi yang diduga tidak memiliki izin tersebut, Hanter Oriko Siregar, SH., Humas dan Publikasi Sahabat Lingkungan, mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar harus bertindak tegas terhadap ternak babi yang tidak memiliki ijin tersebut.
“Informasinya sudah beroperasi puluhan tahun, dan tidak kunjung memiliki izin. Lantas kenapa tidak di tertibkan atau ditutup?.” Ucap Hanter.
Hanter juga menambahkan bahwa pihaknya juga mendapati informasi, jika ternak babi yang beroperasi di Silomangi itu, selain diduga tidak memiliki izin, dan diduga juga membuang limbah ke Sungai Bah Bolon. Selasa, (02/10/19).
Saat dikonfirmasi kepada pemilik usaha ternak, koko (anak pemilik) mengungkapkan sudah sekitar 25 tahun usaha ternak beroperasi. Koko juga menjelaskan bahwa untuk pembuangan limbah sebelumnya tidak dioperasikan lagi, namun setelah Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar turun kelokasi dan menganjurkan mengoperasikan kembali fungsi pembuangan limbah sebelumnya.
“Dulu memang difungsikan tempat pembuangan limbah, namun karna ada permintaan masyarakat sekitar untuk membuka saluran pembuangan limbah ke sawah dan kolam masyarakat”. Ucapnya.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi soal upaya untuk mengurus izin kembali, koko mengatakan sudah ada upaya kesana.
“Waktu pertama kali usaha ternak ini didirikan, kami sudah mendapatkan izin usaha ternak. Dan untuk izin selanjutnya, kami sedang upayakan,” ucapnya.(Dedi Damanik)




Discussion about this post