Rudi Adi Syahputra alias Cewat (34) kembali diringkus anggota Sat Narkoba Polres Binjai, Kamis (28/9) sekira pukul 18.30 WIB. Warga Jalan Pajak, Batang Serangan, Kabupaten Langkat tersebut, diringkus saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 25 gram.
Saat hendak diamankan polisi, bapak 1 anak itu nekat menabrak mobil yang dikemudikan Kasat Narkoba AKP SR Tambunan.
Sayang, aksi Cewat gagal melarikan diri setelah mobil Honda Jazz BK 1305 CW miliknya ‘dipalang’ mobil Kasat Narkoba.
Tidak hanya saat membawa mobil saja. Cewat juga berusaha melarikan diri ketika keluar dari dalam mobil. Beruntungnya, anggota Sat Narkoba sigap langsung mengamankan pelaku.
Menurut Cewat, dia baru belanja dari seseorang di seputaran KM 12, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. “Aku belanja dari 12 sebanyak 25 gram. Rencananya mau ku jual di Batang serangan,” kata Cewat.
Namun, saat mau pulang, mobil yang dikemudikan Cewat diikuti anggota polisi. “Aku curiga diikuti. Mulai darisitu, aku tancap gas,” ujar Cewat.
Kapolres Binjai AKBP MR Salipu melalui Kasat Narkoba AKP SR Tambunan mengatakan, bahwa Cewat merupakan residivis yang sudah 3 kali ditangkap kasus narkoba.
“Pertama pelaku diamankan tahun 2014 dan dihukum 1 tahun 6 bulan. Setelah keluar, pelaku kembali menjalankan bisnis narkoba dan ditangkap tahun 2015,” sebut Tambunan.
Pasca bebas 6 bulan lalu, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat itu, Cewat lagi-lagi berkecimpung di bisnis narkoba. “Kita kembali amankan tersangka,” jelasnya menambahkan polisi sudah mengikuti mulai dari daerah Sunggal, Deliserdang sampai Binjai. (JUF)
Discussion about this post