Tiga orang pelaku pencurian satu unit mobil jenis Toyota Grand Luxuri /krista thn 2000 warna silver BK 1934 TJ diringkus Polres Siantar.
Ketiganya diamankan pada Minggu (10/2) atas pencurian yang mereka lakukan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Jumat 8 Februari 2019 lalu.
Disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom, tiga orang pelaku yang diamankan yakni, Insan sosiawan(16) warga Marihat Mahanda II, Kecamatan Silampuyang, Hendra Wijaya (24) warga Jalan Karya, Desa Jengkol Doyong, dan seorang wanita bernama Maharani (17) warga Kampung Jawa, Tangga Batu, KecamatanHatonduhan.
Lebih lanjuit disampaikan Resbon Gultom, penangkapan terhadap pelaku diawali informasi yang diperoleh polisi bahwa pelaku beserta barang bukti berada di sekitar Tanah Jawa. Dimana sebelumnya kasus pencurian mobil tersebut telah dilaporkan dengan laporan polisi Nomor : LP/06/II/2019/SU/STR/Sek.Str Utara, tgl 08 februari 2019.
Mendapat informasi tersebut, Personil Polsek Siantar Utara melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun.
Ketika personil berada di Mako Polsek Tanah Jawa, tiba tiba satu unit mobil yang diduga milik Hj. Sorimuda Siregar(84) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar (korban), melintas dari depan Polsek.
Pengejaran pun dilakukan hingga ke Hutabayu Raja. Personil berhasil menangkap pelaku dengan dibantu warga setempat, kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya di hari yang sama Polsek Siantar Utara melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Hendra Wijaya di Tangga Batu Kampung Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pencurian mobil tersebut dilakukan para tersangka pada Jumat (8/2) sekitar pukul 15.00 WIB dengan cara merusak kunci gerbang rumah korban kemudian membawa lari mobil itu dari garasi. Kini ketiganya pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (pol/vay)




Discussion about this post