Tiga orang pria yang diduga terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Pematangsiantar pada Jumat (18/10) dini hari sekitar pukul 2.30 WIB.
Disampaikan Humas Polres Pematangsiantar, ketiga pria yang diamankan tersebut yakni Yan Haris Motinggo alias Ian(22) warga jalan Wahidin, Ismail alias Mail (19) warga Jalan Nagur, dan Randy Pratama(23) yang juga warga Jalan Nagur, Pematangsiantar.
Berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019, sekira pukul 02.00 W IB tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba kemudian berangkat ke alamat yang dimaksud dan menemukan ruko yang dicurigai tersebut. Polisi kemudian melihat dua orang pria yang akan masuk ke dalam ruko tersebut dan langsung menangkapnya.
Kedua pria itu Ian dan Mail. Mereka digeledah, dari kantong jaket yang dikenakan Ian polisi menemukan kompeng karet, jarum suntik, pipa kaca dan uang Rp 100 ribu. Dari kedua pria itu diketahui, bahwa mereka baru saja menjual sabu milik Randy Pratama.
Polisi langsung masuk ke dalam ruko dan mendapati Randy sedang tiduran di ruangan kamar di dalam ruko tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan dan di atas lemari di ruangan kamar ditemukan satu buah keranjang plastik warna biru yang di dalamnya ada satu buah plastik yang berisi tujuh paket sabu, plastik klip berisi enam paket sabu.
Selain itu polisi juga mendapati satu unit timbangan digital, jarum sumbu, uang Rp. 265 ribu, dan lainnya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Discussion about this post