Polsek Perdagangan, Polres Simalungun meringkus tiga pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.
Ketiganya yakni Rizky Pranata alias Aem (18) warga Kampung Titi Gantung, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian Agung Setiawan alias Konceng alias Iwan (22) warga Huta II Kampung 6, Nagori Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Terakhir, Riduan Rambe alias Rambe (26), buruh bangunan asal Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, ketiganya dijebloskan kebalik jeruji besi. Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik F Aritonang, Kamis (10/1/2019), membenarkan penangkapan ketiganya.
Dipaparkan Kapolsek, awalnya mereka lebih dulu meringkus Rizky Pranata di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/1/2019) lalu.
Darinya ditemukan kertaa tisu berisi empat paket sabu. Diintrogasi, Rizki mengaku memperoleh sabu dari Agung Setiawan alias Konceng.
Dari pengembangan, Konceng berhasil diringkus dari tempat penjualan es tebu di pinggir jalan Simpang Kuba, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, tepatnya pada kantong celana kiri belakang, ditemukan dompet ukuran kecil warna kuning dan didalamnya terdapat 2 plastik klip sedang sabu,” papar Kapolsek.
Tak berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan. Di mana Agung mengaku mendapat sabu dari pelaku Rambe warga Kampung Gunung, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hanya saja saat itu Rambe belum berhasil ditangkap. Tak kenal lelah, keesokan harinya petugaa terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rambe dari rumahnya.
Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam kotak kaca.
Discussion about this post