Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin oleh Ipda Bobi, menangkap tiga pria yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu,pada Minggu (1/9) sekitar pukul 13:30 WIB
Penangkapan dilakukan did sebuah rumah yang terletak di Jalan Kenari V Nomor 107 Perumnas Batu Enam Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,
Dari dalam rumah petugas berhasil menangkap tiga tersangka yakni RLPS, (26), warga Jalan Kenari V No. 107 Perumnas Natu Enam Nagori Nusa Harapan Kec. Siantar Kab. Simalungun, RAS, (20) warga Jln Semangka III Nagori Mahoni Raya Kec. Siantar Kab.Simalungun, dan GS, (29)warga Perumnas Batu Enam Nagori Lestari Indah Kec. Siantar Kab.Simalungun. saat sedang asik mengkonsumsi sabu sabu.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Petugas 1 plastik Klip Kecil bekas bungkus sabu, kaca pirex bekas sabu, pipet yang digunakan sebagai sekop, 2 buah mancis dan 1 bong yang terbuat dari aqua gelas beserta pipet.
Kapolsek Bangun AKP B. Manurung, SH menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan penyalahguna narkotika sabu tersebut pada hari Minggu 01/9/2019 sekira pukul 13.30 Wib, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang pria dan berada didalam sebuah rumah yang berada di Jln Kenari V nomor 107 Perumnas batu enam sedang menggunakan sabu.
Atas info tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju tkp,
Setelah melakukan penyelidiakan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya yang sedang asik mengkonsumsi sabu.
” Ketiga pria yang diduga sebagai pelaku langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku akibat perbuatanya ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 sub 127 UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar Kabag Humas Polres Simalungun ( Hendri )




Discussion about this post