Tim Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai telah mengungkap delapan kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini pun dipaparkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu(6/2)pagi di Mapolres Tanjungbalai.
Disampaikan Kapolres, pengungkapan kasus menonjol /3C olehyang dingkap oleh Satreskrim dan Polsek Jajaran sebanyak 8 ( delapan ) Kasus dengan rincian 2 kasus anirat, 1 kasus curas, 4 kasus curanmor / Tp. Curat dan 1 kasus penadah hasil kejahatan curat dengan tersangka sebanyak 12 ( dua belas ) orang.
Dari 12 orang tersangka tersebut, dua orang sedang menjalani penahanan di Lapas Labuhan Ruku Batubara karena terlibat dalam kasus curanmor di Wilkum Polres Asahan an. Bambang Hirmansyah alias Bambang, Eko Rinaldy alias Eko dan satu orang pelaku curanmor an. AAhmad Bukhori dilakukan tindakan tegas dan terukur pada saat penangkapan.
Saat itu mereka berusaha melarikan diri dengan melakukan penembakan pada bagian kaki kanan. Satu orang tersangka an. Roirudinalias Khairudin alias Khairudin alias Ucok Hanyut pelaku curanmor ini saat ditangkap ditemukan menguasai/memiliki Narkoba jenis shabu shabu sebanyak 7,41 gram.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, SH, SIK dan dihadiri oleh Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial, SH, MH, Waka Polres Tanjung Balai dan para PJU Polres Tanjung Balai, Mewakili Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Mewakili Ketua PN Tanjung Balai, Mewakili Kepala BNNK Tanjung Balai, Mewakili Kepala Kejari Tanjung Balai, Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Pemko Tanjung Balai, Mewakili Ka Lapas Klas II B Pulau Simardan Tanjung Balai, Mewakili Ka Labfor Cabang Medan, Tokoh masyarakat.




Discussion about this post