Miliki 10 paket sabu, Tonny Lianto (21) warga Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Diciduk Satres Narkoba Pematangsiantar pada Senin (29/7) siang di Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima polisi tentang adanya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Selanjutnya tim dari Satres Narkoba mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana polisi mendapati tersangka sedang berada di atas sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 3494 WAF.
Anggota Sat Narkoba lalu memberhentikannya dan langsung menangkapnya.
Kasat Narkob Polres Sintar AKP Eduard SH melalui Humas Polres menyampaikan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam dari kantong depan sebelah kiri jaketnya.
Polisi kemudian menanyakan di mana lagi ia menyimpan sabu miliknya. Tak berkutik, Tonny pun mengakui ia menyimpan sebagian lagi sabu di rumahnya di Jalan Mataram II.
Dari Jalan Sabang Merauke, polisi membawa Tonny ke rumahnya. Sesampainya di sana polisi melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi mendapati satu kotak kaleng rokok di dalam loudspeaker. Kaleng iti berisi tujuh sabu yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Siantar dan diproses secara hukum




Discussion about this post