Dua pemuda mocok mocok di ringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Medan Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (17/8) sekira pukul 14.00 WIB.
Informasi yang diterima awak media dari Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan dua pemuda mocok-mocok yang diketahui bernama Dino Agusti (22) warga Jalan Indah Sari Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Agung Dermawan(17 ) warga Beringin Lorong V, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun karena nerkotika jenis sabu sabu dan ganja.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa, 1 buah kotak hitam berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk nokia, 1 bungkus kotak rokok sampurna berisi 2 bungkus lipatan kertas nasi diduga berisi narkotika jenia ganja.
Keduanya di tangkap karena adanya informasi dari warga jika kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di Jalan Medan tepatnya dibawah titi kuning pinggir sungai, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Menerima informasi berharga, sekira pukul 13.30 WIB Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang waktu, dua orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan muncul di lokasi.
Dengan sigap, tim opsnal melakukan penyergapan terhadap keduanya.
“Waktu di geledah, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti. Tersangka Dino mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang berinisial R warga simpang koperasi sedangkan Agung mengaku jika miliknya ia dapatkan dari seseorang bernama AR warga Jalan Medan,”Jelas Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring.
Katanya lagi, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap dua orang DPO berdasarkan pengakuan keduanya. Sementara, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. (Turnip)


Discussion about this post